Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sumedang Iwa Kuswaeri mengatakan, pasien PDP ini sebelumnya memiliki riwayat bertemu dengan seseorang yang berasal dari wilayah yang terkonfirmasi terjangkit COVID-19 dan memiliki gejala.
"Dia itu ada riwayat bisa bertemu dengan orang dari zona merah atau bisa juga tidak, maksudnya tidak ini dia bertemu dengan orang yang memang terkonfirmasi kan PDP gitu," kata Iwa kepada Detik.com melalui pesan singkat, Sabtu (16/5/2020) malam.
Iwa menyebutkan, pasien tersebut berjenis kelamin perempuan asal Dusun Cibala, Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang.
"Pasien tersebut berusia 27 tahun, berdasarkan hasil rapid test non reaktif (Negatif), tapi kalau gejala klinis mendukung sehingga dilakukan swab test dan belum keluar hasilnya," ucap Iwa.
Untuk antisipasi, menurutnya pasien tersebut harus dimakamkan sesuai dengan protokol COVID-19 karena yang bersangkutan ini awalnya masuk dalam status orang dalam pengawasan.
"Untuk lebih aman daripada pasien dimakamkan secara biasa mendingan dengan cara protokol kan lebih aman dan juga sebagai bentuk antisipasi," katanya.
Kata Iwa, pasien ini baru saja dikebumikan oleh Tim RSUD Sumedang, dan dibantu pengamanananya oleh Satuan Kepolisian dan TNI serta Satpol PP Kabupaten Sumedang.
"Pasien dimakamkan sesuai dengan alamat tempat tinggalnya di Desa Sarimekar, Kecamatan Jatinunggal, Kabupaten Sumedang," jelas Iwa.
Iwa mengatakan soal perkembangan terkait kondisi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumedang hingga saat ini masih perlu lebih diwaspadai.
"Berdasarkan uji Polymerease Chain Reaction (PCR) atau SWAB, terdapat pasien positif sebanyak 9 orang," ucapnya.
(ern/ern)