MUI Jabar Imbau Warga Tunggu Arahan Pemerintah soal Zona Aman Salat Id

MUI Jabar Imbau Warga Tunggu Arahan Pemerintah soal Zona Aman Salat Id

Yudha Maulana - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 20:14 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Foto: Edi Wahyono)
Bandung -

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta agar warga tak terburu-buru dalam membuat pengumuman pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 H. Pasalnya, masih belum diketahui daerah mana yang benar-benar aman dari potensi penularan COVID-19.

"Jangan merasa aman, ini harus dari pemerintah yang kredibel. Jadi harus tanya gugus tugas di tingkat desa atau kelurahan," kata Ketua MUI Jabar dalam telekonferensi pers dari Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/5/2020).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan mengumumkan daerah mana saja yang bisa dilaksanakan Salat Ied secara berjemaah. Acuannya, dari hasil evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi pekan depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap pemerintah bersegera melakukan kajian wilayah mana yang terkendali atau tidak, sehingga masyarakat itu tenang. Harus lengkap kajiannya," kata Rahmat.

Rahmat mengatakan, warga yang di wilayahnya masin rentan dengan paparan virus Corona, sebaiknya melaksanakan salat Idul Fitri di rumah, bersama dengan keluarga inti.

ADVERTISEMENT

"Salat Idul Fitri tidak harus berjamaah, bisa munfarid, Salat Jumat saja dibolehkan diganti (Zuhur), apabila di wilayah yang tidak terkendali, apalagi salat sunah Idul Fitri," katanya.

Tata Cara Salat Idul Fitri di Rumah

Rahmat menjelaskan tata cara Salat Ied di rumah. Pelaksanaan Salat Idul Fitri berjamaah baru sah terlaksana minimal jika ada empat orang keluarga inti. Bila kurang, sebaiknya dilaksanakan secara sendiri atau munfarid.

"Syaratnya sama, berniat untuk salat Idul Fitri, rakat pertama membaca tujuh kali takbir dan rakaat kedua membaca lima kali takbir, diselingi Allahuakbar Subhanallah Walhamdulillah Wala'illahailallah Allahuakbar," katanya.

"Tapi kalau kurang dari empat munfarid saja, tidak berjemaah. Munfarid itu yang pertama tidak ada imam yang bisa mewakilinya atau kurang dari empat orang untuk berjemaah, itu munfarid," paparnya.

Rahmat mengatakan, dalam pelaksaannya pada Salat Munfarid tidak perlu ada khutbah Idul Fitri, kemudian bacaan salat tidak perlu dikeraskan.

"Terkait pelaksanaan takbir itu, disunahkan takbir dilakukan mulai dari Magrib 1 Syawal sampai Salat Idul Fitri, boleh diumumkan oleh takmir dewan masjidnya melalui pengeras suara, kalau tetap tak terkendali takbirnya bisa dari rumah," katanya.

Halaman 2 dari 2
(yum/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads