Anggota Komisi II DPRD Kota Serang Nur Agis Aulia mengatakan hasil rapat Dewan dengan Dinsos pada Selasa (12/5) menemukan ada ketidaksesuaian harga barang yang dibeli oleh penyedia. Hasilnya, ada Rp 1,9 miliar kelebihan pembayaran.
"Jadi sudah dikonfirmasi kita hitung betul komponennya berapa. Akhirnya Dinsos melakukan penghitungan kurang-lebih ada pengembalian Rp 1,9 miliar. Ini salah satu pengawasan dari kita bahwa ada ketidaksesuaian dari (harga) komoditas," kata Nur Agis di DPRD Kota Serang, Rabu (13/5/2020).
Persoalan kelebihan pembayaran ini sekarang menurutnya menjadi ranah Inspektorat.
Di tempat yang sama, Ketua Komisi II Pujianto menambahkan, temuan Rp 1,9 miliar merupakan di luar keuntungan pihak ketiga sebagai penyedia barang untuk bansos. Penyedia, menurutnya, mengambil keuntungan 13 persen di luar adanya kelebihan pembayaran.
"Kami siap mempertanggungjawabkan evaluasi dengan Dinsos," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pujianto menyampaikan prosedur pengadaan bansos yang totalnya Rp 30 miliar ini sudah sesuai dengan aturan. Audit dilakukan inspektorat ke penyedia. DPRD menyampaikan temuan ini agar tidak ada polemik di tengah masyarakat.
"Kota Serang dalam menjalankan jaring pengaman sosial sudah sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya.
Total anggaran bansos untuk terdampak COVID-19 ini sejumlah Rp 30 miliar. Bansos dibagi sebanyak tiga kali untuk 50 ribu dengan pembagian Rp 200 ribu per keluarga. Bansos berupa beras 10 kilo, mi instan 14 bungkus, dan sarden.
(bri/ern)