Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 39 tahun 2020 yang ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Selasa (12/5/2020) malam. Salah satu perubahan aturan yang paling banyak diatur adalah pasal 16 tentang pergerakan orang pekerja pemerintahan dan swasta.
Di dalamnya disebutkan, selain membawa KTP, para pekerja juga wajib membawa surat tugas dari kantor dan surat keterangan bebas dari COVID-19, baik dengan pemeriksaan RDT atau PCR.
"Dengan PSBB ini kan perusahaan atau pabrik yang diizinkan buka harus menerapkan protokol kesehatan ketat, salah satunya menerapkan tes masif bagi karyawannya," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad, Rabu (13/5/2020).
Sementara itu, bagi pekerja yang tidak mewakiliki lembaga pemerintahan atau swasta, diwajibkan membawa surat pernyataan di atas materai atas sepengatahuan lurah/kades.
Selain pergerakan orang, Pergub 39 juga mengatur lebih spesifik aktivitas yang dibolehkan selama PSBB, terutama pengangkutan barang. Beberapa jenis pengangkutan barang yang diizinkan di antaranya pengangkutan barang untuk kebutuhan pemerintahan, diplomatik, sembako, pertanian peternakan perikanan, kebutuhan medis, barang kiriman, konstuksi dan industri strategis, serta lainnya.
"Semuanya ada 17 item," sebut Daud.
Sebbelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan masa PSBB Bodebek akan mengikuti masa PSBB DKI Jakarta. "Bodebek diizinkan untuk melakukan PSBB mengikuti DKI sampai tanggal 20-an Mei, Bodebek dikecualikan karena mengalami pengkhususan (penanganan) klaster Jakarta," ucapnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (12/5/2020).
Menurutnya, PSBB terbukti ilmiah dan berhasil dalam menekan angka penyebaran COVID-19 di Jawa Barat. Pernyataan itu, sekaligus menepis pendapat sejumlah kalangan yang menilai PSBB tidak efektif sebagai metode antisipasi wabah.
"Tidak betul kalau PSBB tidak efektif, traffic turun 20-30 persen, pasien turun dari 40 ke 20 perhari, pasien sembuh banyak, kematian turun. PSBB terbukti sangat ilmiah dan berhasil," ucapnya.
Ia berharap COVID-19 bisa segera terkendalikan, saat ini Jawa Barat masuk dalam kategori zona merah atau level 4. "Daerah yang masuk ke level dua yaitu warna biru akan ada the new normal , hidup 100 persen lagi nanti bisa Jumatan lagi, bisa sekolah lagi," ujarnya.
(yum/mso)