Pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap II wilayah Kabupaten Sumedang diklaim menurun. Kesadaran masyarakat semakin tinggi akan aturan PSBB.
Menurut Padal Pos check point Operasi Ketupat Lodaya, Ipda Ucu Abdurahman mengatakan hitungan penindakan terhadap pelangggar PSBB di Kabupaten Sumedang terus menurun sejak penerapan PSBB tahap II atau saat dilanjutkannya dengan PSBB Provinsi Jabar.
"Jika dibandingkan dengan pelaksanaan PSBB pertama, jumlah pelanggar PSBB tahap II ini cenderung menurun secara signifikan hingga 30-40 persen," kata Ucu saat dilokasi pos pemantauan perbatasan Check Point C Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Senin (11/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ucu menyebutkan, bahwa saat pelaksana PSBB pertama masih banyak jumlah pelanggar yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan, jika dibandingkan dengan PSBB tahap II ini jumlah pelanggar sudah menurun secara bertahap.
"Begitu awal-awal pelaksanaan PSBB yang pertama, banyak sekali pengendara yang melanggar protokol kesehatan saat terjaring petugas. Namun karena penerapan ini dilakukan setiap hari siang dan malam sepertinya warga sudah biasa sepertinya," katanya.
Selain meningkatnya kesadaran warga untuk mengenakan masker dan sarung tangan, penyekatan yang dilakukan petugas gabungan di pos cek poin PSBB menunjukkan hasil yang cukup baik.
"Dominan jumlah pelanggar lebih banyak dilakukan oleh pengendara roda dua ketimbang roda empat. Pasalnya jenis pelangggaran yang dilakukan roda dua yaitu sarung tangan, masker dan tujuan yang tidak jelas. Namun untuk kendaraan angkutan barang pun tidak luput sari pemeriksaan," ucap Ucu.
Kendati demikian, Ucu menuturkan masih ada sejumlah kendaraan yang diminta putar balik ke wilayah asal saat hendak memasuki wilayah perbatasan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
"Kita melakukan tindak berupa pencatatan penilangan dan meminta mereka putar balik ke wilayah asal. Untuk jumlahnya tidak signifikan, yah kurang lebih 100 bentuk pelanggaran," tutur Ucu.
Maka Ucu mengimbau warga untuk tetap mentaati ketentuan PSBB seperti melengkapi diri dengan menggunakan sarung tangan, masker serta dilengkapi surat keterangan tugas atau kerja dari perusahaan selama penerapan PSBB ini.
(mud/mud)