Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang rutin menggelar patroli gabungan bersama TNI, Polri, Polisi Militer, dan Satpol PP dalam penerapan pembatasan sosial berksala besar (PSBB) tahap kedua. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menertibkan masyarakat di tengah situasi pandemi COVID-19.
Dalam kegiatan patroli, tim gugus tugas bersama aparat di Kabupaten Sumedang melakukan penertiban bagi masyarakat yang bepergian tidak menggunakan masker atau pengendara motor yang tidak menggunakan masker dan sarung tangan. Warga yang kedapatan berkumpul lebih dari lima orang akan diminta untuk bubar.
Masyarakat pun diminta untuk rutin melakukan cuci tangan untuk menghindari penyebaran COVID-19. Selain itu, dilakukan penertiban terhadap toko dan tempat usaha yang dilarang beroperasi sesuai peraturab Bupati Nomor 40 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung memantau lokasi check point di Kabupaten Sumedang . Terdapat tiga kategori check point, yakni check point A yang berada di 26 titik di setiap kecamatan, check point B berjumlah tujuh pos tersebar di Kecamatan Cimalaka, Cimanggung, Darmaraja, Jatinangor, Sumedang Selatan, Sumedang Utara dan Surian. Adapun check point C ditempatkan di daerah perbatasan, meliputi Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Tanjungmedar, Surian, Buahdua, Ujungjaya, Tomo, Jatinunggal, Wado dan Cibugel.
Berdasarkan keterangan resmi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang, warga yang melewati check point C dan akan dibawa ke tempat isolasi perbatasan, untuk menjalani rapid test. Jika hasil tes menunjukkan positif COVID-19, orang yang bersangkutan akan dibawa ke wisma isolasi di Islamic Centre.
Sementara itu, jika hasil tesnya negatif akan dibuatkan surat pengantar dari petugas isolasi perbatasan ke Desa Siaga COVID-19 dengan tembusan ke gugus tugas kecamatan, dan warga yang bersangkutan diminta mengisolasi diri di rumah.
Pemkab Sumedang mengimbau masyarakat untuk mengingatkan sanak famili di perantauan agar tidak mudik saat pandemi COVID-19. Bagi warga yang memaksakan diri untuk mudik, akan diisolasi di tempat yang sudah disediakan pemerintah.
Pemerintah Kabupaten Sumedang akan mengkarantina para pemudik selama 14 belas hari di tempat yang telah disediakan yang berdekatan dengan lokasi check point tempat masuknya pemudik.
(mul/mpr)