Respons Polisi soal Rencana Ortu Ferdian Paleka Datangi Komnas HAM

Respons Polisi soal Rencana Ortu Ferdian Paleka Datangi Komnas HAM

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Senin, 11 Mei 2020 14:31 WIB
Ferdian Paleka Di-bully
YouTuber Ferdian Paleka (Foto: tangkapan layar video viral)
Bandung -

Keluarga dari para pelaku prank 'makanan' sampah Ferdian Paleka cs berencana mendatangi Komnas HAM berkaitan insiden perundungan di sel tahanan. Polisi tak mempermasalahkan soal pengaduan itu.

"Ya silakan saja, nanti Komnas HAM yang akan meneliti," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2020).

Sekadar diketahui, aksi bully itu terungkap dari video yang tersebar di media sosial. Dalam video berdurasi 19 hingga 49 detik itu terlihat Ferdian dalam keadaan nyaris telanjang dengan kepala plontos.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terlihat Ferdian dan salah seorang rekannya tengah melakukan push-up. Wajah konten kreator berusia 21 tahun itu memelas dan matanya berkaca-kaca.

Tonton juga 'Ortu Ajukan Penanggguhan Penahanan, Jamin Ferdian Paleka Cs Tak Lari':

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]

Di sekelilingnya terdapat tahanan kepolisian yang lain mengamati. Ada tahanan melakukan kontak fisik dengan Ferdian. Di video lainnya, Ferdian dipaksa untuk masuk ke dalam sebuah tempat sampah.

Pihak keluarga Ferdian Paleka, TB dan Aidil menyayangkan aksi perundungan yang dilakukan sesama napi di rutan Mapolrestabes Bandung. Trio pemuda tersebut ditahan di tempat tersebut karena kasus 'makanan' sampah.

Atas kejadian perundungan tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Rohman Hidayat, berencana melapor ke Komnas HAM.

"Bukan tidak mungkin kita mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban dan ke Komnas HAM karena apa yang terjadi di dalam tahanan kepolisian tidak manusiawi," kata Rohman di kantornya, Jalan Banda, Kota Bandung, Minggu (10/5).

Prinsip hak asasi manusia tidak boleh merendahkan martabat orang lain. Choirul mengatakan hal ini berlaku untuk semua orang, termasuk para tahanan.

Prinsip hak asasi manusia tidak boleh merendahkan martabat orang lain. Hal ini berlaku untuk semua orang, termasuk para tahanan.

"Siapa pun dia, penjahat apapun dia, dia juga punya hak. salah satunya dia tidak boleh juga diperlakukan yang tidak manusiawi. Merendahkan martabat manusia juga," kata Komisioner Bagian Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Choirul Anam saat dihubungi Minggu (10/5).

Halaman 3 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads