Walkot Cirebon Sidak Pertokoan-Pusat Perbelanjaan yang Beroperasi Saat PSBB

Walkot Cirebon Sidak Pertokoan-Pusat Perbelanjaan yang Beroperasi Saat PSBB

Sudirman Wamad - detikNews
Kamis, 07 Mei 2020 19:27 WIB
Wali Kota Cirebon sidak pertokoan dan pusat perbelanjaan yang beroperasi saat PSBB
Wali Kota Cirebon sidak pertokoan dan pusat perbelanjaan yang beroperasi saat PSBB (Foto: Sudirman Wamad)
Ciamis -

Hari kedua penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis menyidak sejumlah pertokoan dan pusat perbelanjaan yang masih beroperasi.

"Hari ini saya menyidak toko-toko dan seluruh pusat perbelanjaan yang masih buka. Kami sampaikan bahwa per tanggal 6 Mei kemarin, semuanya wajib tutup kecuali yang diperbolehkan (beroperasi) selama PSBB," kata Nashrudin Azis usai menyidak sejumlah tenan di CSB Mall Jalan Cipto Mangunkusumo Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (7/5/2020).

Sebelumnya, Azis telah menerbitkan Peraturan Wali (Perwali) Kota Cirebon nomor 14/2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon. Dalam perwali itu menyebutkan sedikitnya ada delapan unit usaha yang dikecualikan untuk tutup sementara selama PSBB, yakni usaha yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan dan konstruksi. Sementara itu, unit usaha yang bergerak di bidang lain, di luar delapan unit yang diperbokehkan beroperasi diwajibkan tutup sementara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis berharap pengusaha memahami situasi dan kondisi saat ini. Ia berharap masyarakat dan pengusaha mendukung pelaksanaan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau COVID-19.

"Mereka harus paham, mulai besok harus tutup sampai dengan 19 Mei. Kita sudah menyosialisasikan, sudah memberikan panduan-panduan tentang PSBB," kata politikus Partai Demokrat itu.

ADVERTISEMENT

Azis mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengusaha yang membandel. Rencananya, Azis kembali menyidak pertokoan dan pusat perbelanjaan untuk memastikan kebijakan tentang PSBB dipatuhi oleh pengusaha.

"Besok kita keliling lagi. Kalau dipaksa tidak mau tutup, kita akan terapkan undang-undang tentang karantina kesehatan. Hukumannya bisa satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," kata Azis.

Di tempat yang sama, Mall Manager CSB Adwin mengaku mendukung pelaksanaan PSBB. Adwin menjamin semua tenan yang tidak diperbolehkan beroperasi bakal ditutup.

"Hari ini kita informasikan ke tenan-tenan. Yang ditutup itu seperti fashion, peralatan rumah tangga dan lainnya. Sekarang sekitar 68 tenan yang masih buka, dari 200 tenan yang ada," kata Adwin.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads