Gondol Susu dan Rokok, Komplotan 'Palu Bodem' Digulung Polisi

Gondol Susu dan Rokok, Komplotan 'Palu Bodem' Digulung Polisi

Sudirman Wamad - detikNews
Rabu, 06 Mei 2020 23:51 WIB
Pembobol Minimarket di Cirebon
Pembobol minimarket di Cirebon ditangkap polisi. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)
Cirebon -

Polisi menggulung komplotan pembobol minimarket. Sebelumnya, pelaku membobol belasan minimarket di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggunakan 'palu bodem'.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi mengatakan penangkapan komplotan spesialis pembobol minimarket itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada 28 April 2020. Salah satu minimarket di Kecamatan Arjawinangun dibobol pelaku.

Mereka menggondol rokok, susu kemasan, dan barang lainnya. "Dari laporan itu, anggota kita langsung bergerak. Selasa kemarin kita berhasil mengamankan salah seorang pelaku dari komplotan tersebut," kata Syahduddi di Mapolresta Cirebon, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Petugas pun mendalami keterangan pelaku. Lima rekan pelaku lainnya yang terlibat dalam komplotan tersebut berhasil diamankan.

"Dari hasil pengembangan, jaringan ini ternyata sudah melakukan (kejahatan) di 13 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polresta Cirebon," kata Syahduddi.

ADVERTISEMENT

Syahduddi menambahkan komplotan tersebut tak hanya membobol minimarket. Komplotan yang beranggotakan enam orang ini kerap melakukan kejahatan lainnya dengan mengancam atau melukai korbannya.

"Untuk aksi pencurian dengan kekerasan (curas) ada enam TKP di wilayah hukum kita. Kemudian, menurut laporan lain, komplotan ini juga melakukan curas juga di wilayah kota atau kabupaten lain. Totalnya ada 29 TKP, termasuk 13 minimarket yang dibobol," tuturnya.

Ia mengungkapkan komplotan tersebut melancarkan aksinya secara acak pada malam hari. Pelaku menggunakan mobil rental.

"Palu bodem ini dihantam ke dinding, kemudian masuk dan merusak gembok minimarket. Pelaku juga merusak CCTV, kemudian mengambil barang-barang," ucap Syahduddi.

Pembobol Minimarket di CirebonPolisi memperlihatkan barang bukti kejahatan komplotan 'palu bodem'. (Foto: Sudirman Wamad/detikcom)

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sementara itu, salah seorang pelaku berinisial Y mengatakan uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk pesta miras. Setiap beraksi, Y mengaku mendapatkan uang sekitar Rp 8 juta.

"Untuk satu kali aksi itu hasilnya cuma Rp 30 juta. Terus dibagi, satu orang bisa dapat Rp 8 jutaan. Ya uangnya buat mabuk," kata Y.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads