Aturan berboncengan sepeda motor saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung sempat menuai polemik lantaran sesuai Perwal dilarang meski satu alamat. Lalu bagaimana aturan berboncengan sepeda motor saat PSBB Jawa Barat?
"Ya itu akan kita evaluasi. Saya akan rapat dengan Wali Kota, Bupati kita akan samakan protokolnya. Kita evaluasi dulu," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (5/5/2020).
Meski Emil, sapaannya, menyebut akan melakukan evaluasi terlebih dahulu terkait aturan berboncengan, soal berboncengan ini sudah masuk dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar tentang pelaksanaan PSBB. Aturan itu tertuang dalam Pergub Jabar Nomor 36 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam penanggulangan COVID-19 di Jabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan berboncengan sepeda motor, tertulis pada Pasal 16 ayat 5 dan 6, yang isinya sebagai berikut.
Ayat 5: Pengguna sepeda motor pribadi diwajibkan untuk mengikuti ketentuan: digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan, menggunakan helm pribadi, masker, dan sarung tangan dan tidak berkendara jika sedang mengalami gejala suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak napas.
Simak video Cegah Pemudik Bandel, Pemeriksaan Truk di Tol Cikarang Barat Diperketat:
Sementara aturan berboncengan lebih spesifik pada ayat 6. Dalam Pergub itu, disebutkan ada pengecualian bagi kendaraan atau sepeda motor pribadi selama PSBB antara lain:
a. penumpang dan pengemudi memiliki alamat yang sama.
b. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran COVID-19.
c. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.
Pergub itu juga mengatur soal sepeda motor berbasis aplikasi online pada ayat 7. Penggunaan ojek online (ojol) dibatasi hanya untuk pengangkutan barang.
Namun pada ayat 8, penggunaan sepeda motor ojol dikecualikan bisa mengangkut penumpang dengan ketentuan:
a. diperuntukkan bagi kegiatan yang berkaitan dengan penanggulangan penyebaran Covid-19.
b. diperuntukkan bagi kondisi gawat darurat kesehatan.