Lho? Dalam Perbup Tak Diatur Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Garut

Lho? Dalam Perbup Tak Diatur Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Garut

Hakim Ghani - detikNews
Selasa, 05 Mei 2020 14:47 WIB
Poster
Ilustrasi Corona (Foto: Edi Wahyono/detikcom).
Garut -

Bupati Garut Rudy Gunawan mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada beberapa poin aturan. Tapi tidak ada sanksi bagi pelanggar.

Seperti dilihat detikcom Selasa (5/5/2020), dalam salinan Perbup yang diperoleh dari Humas Pemda Garut. Ada enam poin yang inti terkait pelaksanaan PSBB di Garut dalam Perbup tersebut.

Pertama, dalam Perbup itu menjelaskan Pemda menetapkan jangka waktu dan wilayah pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 atau COVID-19.

"Kedua,jangka waktu pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanganan COVID-19 selama 14 hari terhitung sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 19 Mei 2020," kata Rudy dalam surat.

Di poin ketiga Perbup menjelaskan tentang 14 kecamatan yang akan menerapkan PSBB meliputi Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Cilawu, Banyuresmi, Karangpawitan, Wanaraja, Cibatu, Selaawi, Balubur Limbangan, Kadungora, Cisurupan, Cikajang dan Cigedug.

Sedangkan di poin empat, Rudy menginstruksikan agar penduduk yang tinggal di 14 kecamatan tersebut untuk menaati aturan dan konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Pemberlakuan jangka waktu dan wilayah pembatasan PSBB dapat diperpanjang dan diperluas. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi poin kelima dan keenam.

Namun, dalam Perbup tersebut tidak disebutkan sanksi apa yang akan diterapkan pada para pelanggar. Saat dikonfirmasi, Rudy menyebut sanksi yang akan diterapkan kepada para pelanggar hanya sanksi yang humanis.

"Kita lebih kepada humanis lah sanksinya," ucap Rudy singkat.

Rudy tidak menjelaskan sanksi humanis apa yang akan diterapkan. Sejumlah kalangan protes. Sanksi humanis yang disebut Bupati dianggap tidak jelas dan multitafsir.

"Bisa-bisa masyarakat karena mengetahui dalam Perbup itu tidak ada sanksinya jadi seenaknya melanggar," ucap salah seorang warga, Barmansyah (22) saat berbincang dengan detikcom, Selasa (5/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pemerintah Wacanakan Pelonggaran PSBB, Zulhas: Hati-hati!:

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads