Ada 12 kecamatan di Kabupaten Garut yang bakal menjalankan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial. Pelaksanaan PSSB di Garut berlangsung mulai Rabu (6/5/2020) .
Sekadar diketahui, Garut menaungi 42 kecamatan. Pemkab Bandung mengerucutkan jumlah kecamatan tersebut.
"Kita menentukan ada 12 Kecamatan yang akan diberlakukan PSBB," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman, Senin (4/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecamatan yang akan melaksanakan PSBB parsial di Garut terdiri Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kidul, Tarogong Kaler, Banyuresmi, Selaawi, Cibatu, Wanaraja, Karangpawitan, Cilawu, Cisurupan, Cigedug, dan Kecamatan Cikajang. Sebelumnya, Pemkab Garut mendukung rencana Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang akan menerapkan PSBB Jabar atau seluruh kabupaten dan kota berkaitan pencegahan virus Corona.
Garut memilih melakukan PSBB parsial. Terkait apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh warga saat PSBB, sambung Helmi, Pemkab Garut akan mengumumkannya hari ini selepas rapat Perbup PSBB yang akan dilaksanakan Forkopimda dan Tim Penanganan COVID-19 Garut. "Jadi semuanya ada dalam rancangan Perbup, nanti disampaikan di rapat. Pada dasarnya adalah pembatasan sosial yang berskala besar," katanya.
"(Ada yang dibatasi) Seperti pasar buka dari jam 3 sampai jam 12. Kemudian pasar moderen dari jam 10 sampai jam 8. Ini masih rancangan," tutup Helmi menambahkan.
Di Kabupaten Garut hingga saat ini tercatat 11 orang terkonfirmasi positif terinfeksi virus Corona. Mereka berasal dari Kecamatan Garut Kota, Tarogong Kaler, Cibatu, Selaawi, Wanaraja, Cigedug, Cisurupan dan Cikajang.
Dari 11 pasien tersebut, 8 orang hingga kini masih menjalani perawatan di RS Garut, 1 orang menjalani isolasi mandiri, 1 orang sembuh, dan seorang lainnya dinyatakan meninggal.
Jokowi Minta Penerapan PSBB Jangan Kendor:
(bbn/bbn)