Selama PSBB, Satpol PP Bandung Puluhan Kali Bubarkan Kerumunan Massa

Selama PSBB, Satpol PP Bandung Puluhan Kali Bubarkan Kerumunan Massa

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 02 Mei 2020 03:44 WIB
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bandung akan diberlakukan pada Rabu, (22/4/2020) mendatang. Begini kondisinya di Bandung jelang PSBB.
Foto: Wisma Putra/detikcom
Bandung - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung telah puluhan kali membubarkan kerumunan massa selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Bandung. Pembubaran dilakukan terhadap kerumunan lebih dari lima orang.

"Enggak sampai ratusan, paling puluhan. Kalau angka tepatnya harus direkap dulu," ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dihubungi, Jumat (1/5/2020).

Rasdian menyatakan pembubaran ini berkaitan dengan peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Bandung nomor 14 yang diperbaharui dengan Perwal nomor 16 tentang pelaksanaan PSBB. Dalam Perwal disebutkan bila ada larangan nongkrong lebih dari lima orang di luar selama PSBB.

Rasdian menambahkan pembubaran dilakukan secara persuasif. Menurut dia, warga yang dibubarkan rata-rata mematuhi dan menginggalkan lokasi.

"Selama ini setelah dibubarkan ya mereka membubarkan diri. Kooperatif masyarakat," kata dia.


Pembubaran terakhir dilakukan Satpol PP di dekat Gate Tol Pasteur. Ada lebih dari lima orang pengamen yang dibubarkan.

"Seperti malam kemarin ada kumpulan di dekat Gate Pasteur, nah di situ rupanya memang pengamen tapi udah lebih dari lima orang, ada hampir delapan orang," kata dia.

Sebelumnya, Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) turut mengatur aktivitas warga di luar rumah. Selama PSBB, warga dilarang nongkrong lebih dari lima orang.

Aturan soal pelarangan itu tertuang dalam Perwal Nomor 14 tahun 2020 pada Pasal 14 ayat 1. Aturan itu terdapat pada Bab ke-lima tentang pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

"Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari lima
orang di tempat atau fasilitas umum," tulis Perwal tersebut seperti dilihat detikcom pada Senin (20/4/2020).

Dalam Perwal itu, tertulis juga pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempatnya untuk kegiatan penduduk selama PSBB. Adapun beberapa tempat atau fasilitas umum yang dikecualikan antara lain :

a. memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan
sehari-hari;
b. memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan, obat-
obatan dan alat kesehatan; dan
c. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.

Apabila masyarakat melanggar ketentuan dengan mengadakan perkumpulan lebih dari lima orang termasuk tetap nekat membuka tempat umum dan fasilitas umum akan dikenakan sanksi baik administratif maupun sanksi sosial. Pemberian sanksi dilakukan oleh Gugus Tugas.

(dir/ern)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads