Pemkab Sumedang mengumumkan sebanyak 43 orang terindikasi positif Corona berdasarkan rapid test. Mayoritas berasal dari lingkungan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) sebanyak 23 orang. Pihak IPDN mengklarifikasi data tersebut.
Kepala Biro Kerjasama dan Hukum IPDN Baharuddin Pabba menegaskan tidak benar ada informasi yang menyebut adanya praja IPDN Jatinangor yang positif COVID-19. Menurutnya, hasil dari rapid test tidak dijadikan satu-satunya alat menentukan positif atau tidaknya seseorang terjangkit COVID-19.
"Berdasarkan rapid test tersebut memang ada beberapa praja, ASN (aparatur sipil negara) dan THL (tenaga harian lepas) yang dinyatakan positif. Tapi, rapid test hanya langkah awal untuk mengetahui imun tubuh seseorang, sehingga bukan satu-satunya cara akurat menentukan COVID-19,"ucap Baharuddin di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (1/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya sudah membawa praja yang menjalani rapid test itu ke rumah sakit. Selanjutnya, mereka melakukan tes swab Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk mengetahui lebih jelas hasilnya.
Baharuddin meluruskan pernyataan pihak Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sumedang yang menyebut ada 23 orang praja IPDN yang terindikasi positif berdasarkan rapid test. Versi IPDN menyebutkan ada 28 orang yang dinyatakan positif usai rapid test. Jumlah tersebut terdiri 9 orang praja, 14 ASN dan 5 orang THL.
Setelah dilakukan swab PCR, Baharuddin mengungkapkan, 9 praja dan 1 THL dinyatakan negatif. Kemudian untuk 18 pegawai IPDN berstatus ASN dan THL masih menunggu hasil swab.
"Berdasarkan hasil swab PCR, semua praja hasilnya negatif COVID-19. Saat dilakukan rapid test, imun mereka sedang turun, jadi hasilnya positif," tuturnya.
"Jadi, semua praja dinyatakan negatif. Sisanya, 14 ASN dan 4 THL masih menunggu hasil laboratorium yang dalam beberapa hari akan keluar," ucap Baharuddin menambahkan.
(bbn/bbn)