May Day, KSPSI Jabar: Hentikan PHK di Tengah Pandemi COVID-19

May Day, KSPSI Jabar: Hentikan PHK di Tengah Pandemi COVID-19

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Jumat, 01 Mei 2020 17:28 WIB
Poster
Ilustrasi PHK akibat imbas pandemi Coroa. (Ilustrator: Edi Wahyono)
Bandung -

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat menilai Pandemi COVID-19 menjadi alasan pengusaha untuk tidak membayarkan hak buruh dan pemutusan hubungan kerja (PHK). SPSI mencatat ada puluhan ribu buruh yang terkena dampak.

"Pandemi COVID-19 ini dijadikan alasan sebagian perusahaan untuk tidak membayar hak buruh, mengurangi hak buruh dan melakukan PHK," ujar Ketua KSPSI Jawa Barat Roy Jinto kepada detikcom, Jumat (1/5/2020).

Roy menuturkan hingga saat ini ada puluhan ribu buruh yang terkena dampak baik dirumahkan maupun di-PHK. Roy membagi kedua kategori itu karena dirumahkan artinya masih memiliki hubungan kerja dan PHK sama sekali diputus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang diperoleh SPSI, kata Roy, ada 75 buruh yang dirumahkan dan 20 ribu buruh yang terkena PHK akibat Pandemi Corona ini. "Kebanyakan yang kita ketahui itu yang tidak melaporkan ke Disnaker karena untuk yang karyawan kontrak, PKWT, dia habiskan kontraknya alasan dia tidak PHK. Karena habis kontrak, padahal tetap saja PHK," ucapnya.

"PHK dalam artian begini, yang kontrak pun ikut diberhentikan misalkan yang habis kontrak, nggak diperpanjang lagi, itu termasuk PHK. Bukan PHK yang dibayar pesangonnya, bukan itu saja. Karena PHK itu ada yang habis kontrak, yang seharusnya diperpanjang tapi karena ini menjelang hari raya takut perusahaan bayar THR (tunjangan hari raya), jadi diberhentiin kemudian dengan alasan pandemik," tutu Roy menambahkan.

ADVERTISEMENT

Menurut dia, pandemi COVID-19 ini juga dijadikan alasan sebagian perusahaan untuk tidak membayar THR sebagaimana mestinya. Padahal, sambung Roy, aturan yang tertuang masih jelas THR perlu dibayarkan paling lambat sepekan sebelum Idul Fitri.

"Buat THR ini kan diberikan setahun sekali aturan jelas diberikan seminggu sebelum hari raya. Nah tiba-tiba gara-gara pandemi COVID-19, Apindo mengirim surat ke Menko Perekonomian agar diizinkan menunda atau mencicil THR tahun 2020. Di dasar itulah sehingga Menaker menyampaikan boleh THR ditunda dengan alasan disepakati dengan buruh," tuturnya.

"Padahal aturan tidak berubah. Aturan THR tetap harus dibayar seminggu sebelum hari raya dan kalau terlambat ada denda 5 persen. Kami menolak itu (ditunda). Karena THR adalah kewajiban yang harus dibayar," kata Roy melanjutkan.

Dalam hari buruh atau May Day yang jatuh pada hari ini, KSPSi Jabar menyampaikan tuntutan antara lain :

1. Keluarkan Klaster Ketenagakerjaan dari OMNIBUS LAW RUU CIPTA KERJA
2. Hentikan PHK di Tengah Pandemic Covid-19
3. Menolak Penundaan dan Pencicilan Pembayaran THR 2020;
4. Bayar upah 100% bagi Pekerja/Buruh yang dirumahkan;
5. Segera Liburkan Seluruh Pekerja/Buruh di Tengah Penyebaran Covid-19.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads