5 Mahasiswa Kasus Terbunuhnya Polisi Saat Demo Dituntut 13-15 Tahun Bui

5 Mahasiswa Kasus Terbunuhnya Polisi Saat Demo Dituntut 13-15 Tahun Bui

Ismet Selamet - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 20:05 WIB
sidang tuntutan 5 mahasiswa cianjur atas terbunuhnya ipda erwin
Foto: istimewa
Cianjur - Lima mahasiswa, terdakwa kasus terbunuhnya Ipda Erwin dan terlukanya tiga anggota polisi yang terbakar saat mengamankan aksi demonstrasi, dituntut 13 hingga 15 tahun penjara.

Dalam sidang online dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pekan lalu, jaksa menuntut terdakwa RS (19) dan HR (21) dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sedangkan terdakwa AB (21), MF (20), dan RSa (22) dituntut 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Slamet Santoso, mengatakan ada beberapa pertimbangan yang memberatkan terkait tuntutan hukuman tersebut, di antaranya terkait dari kondisi korban dan pelanggaran dalam aksi unjuk rasa.

Menurutnya karena tindakan para terdakwa, seorang polisi meninggal dunia dan tiga petugas lainnya mengalami luka bakar serius yang bahkan hingga saat ini belum kunjung sembuh.

"Korban ini sampai sekarang terus berobat, lukanya masih belum sembuh. Meskipun sudah mulai bisa bertugas, tapi belum maksimal. Selain itu ada juga korban meninggal dunia, seorang ayah dan tulang punggung keluarga di mana anaknya masih sekolah," tuturnya kepada detik.com, Rabu (29/4/2020).


Selain itu, lanjut Slamet, terdakwa juga melakukan pelanggaran terkait aturan dalam aksi unjuk rasa, di mana seharusnya mereka tidak boleh membawa bahan mudah terbakar, serta mengganggu ketertiban umum.

"Dari fakta persidangan, imbauan itu juga disampaikan korlap aksi. Tapi ternyata mereka tidak mengindahkannya. Aksinya itu tidak dilarang, tapi apa yang mereka perbuat yang tidak dibenarkan," tuturnya.

Terkait tuntutan, terdakwa kasus RS dan HR dinilai menjadi pelaku utama yang melakukan pelemparan bensin, membeli bensin, dan menyiapkan ban untuk dibakar. Sedangkan terdakwa AB, MF, dan RS hanya mengantar untuk membeli dan membantu dalam tindakan tersebut.

"Maka dari itu untuk pelaku RS dan HR dituntut 15 tahun penjara, sedangkan tiga terdakwa lainnya 13 tahun penjara," kata dia.

Seharusnya hari ini (29/4/2020), sidang dengan agenda pleidoi digelar. Namun Kuasa Hukum terdakwa Iwan Permana mengajukan penundaan sidang. "Kami minta ditunda, jadi penyusunan pledoi dua minggu," kata dia.

Menurut Iwan, dalam pledoi nantinya kuasa hukum akan menyampaikan berbagai pembelaan sebagai pertimbangan hakim untuk mengambil putusan.

Ditanya terkait tuntutan jaksa, Iwan, menyebutkan hal itu terlalu berlebihan dan berat. Pasalnya para terdakwa tidak merencanakan dan berniat melakukan pembunuhan.

"Mereka ini bukan teroris atau pembunuh, tidak ada unsur kesengajaan, makanya tuntutan itu terlalu lama. Kami akan sampaikan juga kaitan pasal 170 dan 214 yang digunakan Jaksa namun dengan tuntutan hukum yang terlalu berat," ucapnya.

(ern/ern)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads