Polisi mengungkap dan menangkap pelaku pembunuhan driver taksi online yang tewas mengenaskan di tepi jurang, kawasan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Mengejutkan, seluruh pelakunya perempuan muda. Empat gadis sadis itu ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandung di lokasi berbeda.
Para tersangka adalah IK (15), RM (18), RK (20), dan SL (19). Tiga orang berstatus pelajar dan satu lainnya pekerja swasta.
Awalnya, warga menemukan mayat pria bernama Samiyo Basuki Riyanto (60) di jurang, Senin (30/3/2020). Polisi meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP). Korban ditemukan dalam kondisi penuh dengan luka robek dan lebam di sekujur tubuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi mengamankan satu buah masker dan KTP korban. Pada KTP tersebut ada tulisan 'B-1313-KRX', yang merupakan pelat nomor kendaraan. Dari KTP tersebut diketahui bahwa Samiyo, pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), itu asal Bekasi, Jawa Barat.
![]() |
Seminggu kemudian, polisi mendapatkan informasi bahwa ada mobil berpelat nomor yang sama di KTP korban itu di kawasan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat. Mobil tersebut mengalami kecelakaan ringan, namun keadaan kosong.
Sebuah kamera CCTV berhasil merekam terjadinya kecelakaan dan siapa saja yang keluar dari mobil tersebut. "Kebetulan di sana ada CCTV, yang bisa membantu kami mengidentifikasi siapa yang waktu itu menggunakan mobil," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Senin (27/4).
Polisi menduga mobil tersebut sengaja dibenturkan oleh pelaku untuk mengaburkan penyelidikan polisi. "Menghilangkan barang bukti, niatnya bukan ngambil," kata Kanit Resum Polresta Bandung Iptu Bagus Panuntun, Rabu (29/4/2020).
Dari rekaman tersebut, polisi mendapati wajah-wajah orang yang keluar dari mobil. Mereka berjumlah empat orang. Salah satu orang dari mereka bisa diidentifikasi polisi.
"Yang kami kenali dari CCTV saat itu ialah tersangka RK," ujar Bagus.
RK, yang diketahui beralamat tinggal di Jonggol, Kabupaten Bogor, ditangkap polisi pada Jumat, 24 April 2020. Masih pada hari yang sama, polisi menangkap tersangka lainnya, SL, di Kabupaten Bekasi.
Polisi menggeledah kediaman SL dan menemukan sejumlah barang bukti. "Barang buktinya terdiri kunci inggris dan dompet korban," ucap Bagus.
![]() |
Lalu, di tempat berbeda, polisi menangkap RM di rumah tinggalnya, Pangalengan, Kabupaten Bandung. Pada hari itu, polisi baru menangkap ketiga tersangka. Mereka diinterogasi oleh petugas. Keesokan harinya, polisi terus bergerak dan menangkap pelaku utama, IK, di tempat tinggalnya, Bekasi, pada Sabtu, 25 April 2020.
Dari hasil keterangan para tersangka, pelaku tega membunuh driver taksi online itu karena tidak mampu membayar ongkos perjalanan Bekasi-Pangalengan sebesar Rp 1,7 juta. Mereka berempat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Empat gadis sadis tersebut dijerat pasal pembunuhan berencana dan pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukuman selama 20 tahun atau maksimal seumur hidup.