Polda Banten mencatat pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) didominasi pengedara motor di Kabupaten Tangerang. Ada 3.823 pelanggar yang diberikan teguran tertulis selama 10 hari sejak dibelakukan pada Sabtu (18/4) lalu.
"Dari hasil upaya ada pelanggaran yang dilakukan berupa teguran simpatik tertulis ke 3.823 kendaraan, adapun upaya teguran tertulis ini lebih banyak didominasi roda dua," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Edy Sumardi ditemui wartawan di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Senin (27/8/2020).
Pelanggar masih belum menerapkan aturan penggunaan masker saat berkendara dan keluar rumah. Pengendara mobil pribadi juga belum menerapkan jaga jarak antar penumpang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelanggar ini katanya juga diberikan imbauan agar tak melanggar aturan PSBB untuk menekan penyebaran COVID-19. Ada pelanggar yang diberikan masker untuk melindungi diri karena terpaksa keluar.
Di hari kesepuluh ini juga tercatat kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Tangerang juga mencapai 327.093 kendaraan. Pelanggaran ketentuan PSBB akan diterapkan sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku.
Edy juga mengungkap bahwa Polresta Tangerang telah melakukan 4.641 kegiatan pencegahan penyebaran virus. Seperti sosialisasi maklumat agar tidak berkumpul, penyemprotan disinfektan dan pembubaran kerumunan massa.
Simak juga video Saat PSBB Mengubah Malam di BSD dan Sekitarnya:
(bri/mud)