MUI dan Pemkab Cianjur tidak melarang pelaksanaan salat tarawih meskipun daerah berjuluk Tatar Santri ini sudah berstatus zona kuning berkaitan pandemi Corona atau COVID-19. Umat muslim di Cianjur diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan.
Ketua MUI Kabupaten Cianjur Abdul Rauf mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat dengan pengurus MUI di tingkat kecamatan se-Kabupaten Cianjur terkait kondisi Cianjur yang sudah zona kuning. "Dari rapat itu disepakati jika belum ada larangan untuk melaksanakan salat berjemaah dan tarawih selama Ramadhan," tutur Abdul kepada detikcom lewat sambungan telepon, Kamis (23/4/2020).
Menurut dia, ada imbauan dari MUI Jabar terkait pelaksanaan salat tarawih di rumah. Namun hal itu diutamakan untuk zona merah dan daerah yang sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan Cianjur yang masih zona kuning, kata Abdul, hanya diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan yaitu menggunakan masker dan membawa sejadah sendiri saat salat berjemaah atau tarawih. "Intinya belum ada larangan, sebatas imbauan untuk tetap jaga kesehatan. Namun untuk yang sakit lebih baik di rumah saja," ujar Abdul.
Senada diungkapkan Plt Bupati Cianjur Herman Suherman. Menurut dia, Pemkab Cianjur tidak melarang umat Islam melaksanakan salat tarawih di masjid.
"Tidak masalah mau salat di masjid, selama warga menjalankan protokol kesehatan. Tapi kalau ada perubahan lagi, akan ada kebijakan baru yang disesuaikan dengan kondisi saat itu untuk mencegah penularan COVID-19," ucap Herman.