Pandemi Corona, Walkot Bandung Imbau Warga Ibadah di Rumah saat Ramadhan

Pandemi Corona, Walkot Bandung Imbau Warga Ibadah di Rumah saat Ramadhan

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 17:12 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Foto: Wali Kota Bandung Oded M Danial (Wisma Putra/detikcom).
Bandung -

Wali Kota Bandung Oded M Danial imbau masyarakat agar melaksanakan ibadah bulan suci Ramadhan di rumah. Pasalnya saat ini masyarakat tengah dihadapi pandemi Corona.

"Saya mengimbau kepada seluruh warga Kota Bandung bahwa dari MUI Kota Bandung sudah disampaikan, dari pusat juga sudah disampaikan, bahwa kita di bulan suci Ramadhan dalam suasana COVID-19 ini lebih kepada mengoptimalkan beribadah di rumah masing-masing," ucap Oded saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (23/4/2020).

Kota Bandung sendiri saat ini sedang melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan penyebaran COVID-19. Dalam Perwal Nomor 14 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB, aktivitas di tempat ibadah termasuk masjid dihentikan sementara.

Politikus PKS tersebut menuturkan beribadah di rumah masih bisa dilakukan selama pandemi Corona ini. Bahkan diharapkan warga Bandung yang menjalani, bisa lebih khusyuk dalam menjalani ibadah Ramadhan.

"Baik itu tilawah Qur'an-nya, salat tarawih, dan salat berjamaah kita di rumah. Mudah-mudahan dengan kita mengoptimalkan ibadah di rumah dengan khusyuk dan langsung berdoa pada Allah SWT mudah-mudahan COVID-19 ini bisa selesai," tuturnya.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadah Ramadhan selama masih ada pandemi Corona (COVID-19). Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi mengatakan dalam fatwa itu juga dijelaskan ada pembagian zona wilayah yang masyarakatnya masih boleh beribadah di masjid atau tidak.

Bagi yang masuk zona merah dan kuning, dilarang melaksanakan salat di masjid atau musala. Sementara zona hijau masih dibolehkan dengan syarat menetapkan protokol kesehatan sesuai anjuran WHO.

"Fatwa MUI nomor 14 tahun 2020 itu sudah dijelaskan secara gamblang dan komprehensif di wilayah yang terkendali, artinya tidak dianggap sebagai wilayah merah atau wilayah kuning maka semua ibadah ritual seperti salat fardu Jumat, salat tarawih kemudian salat Idul Fitri itu bisa diselenggarakan secara normal," ujar Muhyiddin dalam video conference bersama wartawan, Rabu (22/4/2020).

"Sementara di wilayah yang tidak terkendali karena di sana dianggap banyak virus COVID-19 dan sudah tersebar luas masuk dalam zona merah, maka yang di wilayah tersebut ibadah-ibadah yang wajib, sunah itu semua dilakukan di rumah," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Muslim Malaysia Sambut Ramadhan di Tengah Pandemi Corona:

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads