Sanksi menanti warga yang melakukan pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di Kota Cimahi berkaitan pencegahan Corona atau COVID-19. Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan sanksi tersebut akan diberlakukan pada hari keempat.
"Selama tiga hari pertama ini kita optimalkan untuk pembinaan dan sosialisasi. Mudah-mudahan dengan cara seperti itu pelanggaran relatif bisa kita minimalkan. Tapi untuk sanksi sudah disiapkan, hari ke empat diterapkan," kata Dikdik, Rabu (22/4/2020).
Jika pada hari ke empat masyarakat yang masih mengulang kesalahan sejak hari pertama, kemungkinan pelanggar tersebut akan diberikan sanksi isolasi negara/pemerintah daerah. Sanksi akan diberikan bagi masyarakat Kota Cimahi yang tetap keluar rumah tanpa alasan yang jelas. Ia mencontohkan masyarakat keluar rumah hanya untuk nongkrong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika orang disuruh diam di rumah, tapi dia tetap keluar tanpa memiliki urgensi, berarti itu perlu dilakukan pembinaan lanjutan oleh pemerintah kota. Orang tersebut kita akan isolasi untuk didisiplinkan," ujar Dikdik menegaskan.
Tempat isolasinya akan disiapkan oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19. "Untuk lokasinya masih dalam pencarian, belum ada lokasi yang pas. Kalau sudah ada nanti akan langsung disampaikan," ucap Dikdik.
Baca juga: Jokowi Larang Mudik, FX Rudy: Terlambat! |