Warga Langgar PSBB di Cimahi Diisolasi 24 Jam!

Warga Langgar PSBB di Cimahi Diisolasi 24 Jam!

Whisnu Pradana - detikNews
Rabu, 22 Apr 2020 17:15 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Ilustrasi pandemi Corona. (Ilustrator: Fauzan Kamil/detikcom)
Cimahi -

Sanksi menanti warga yang melakukan pelanggaran selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) parsial di Kota Cimahi berkaitan pencegahan Corona atau COVID-19. Sekda Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan sanksi tersebut akan diberlakukan pada hari keempat.

"Selama tiga hari pertama ini kita optimalkan untuk pembinaan dan sosialisasi. Mudah-mudahan dengan cara seperti itu pelanggaran relatif bisa kita minimalkan. Tapi untuk sanksi sudah disiapkan, hari ke empat diterapkan," kata Dikdik, Rabu (22/4/2020).

Jika pada hari ke empat masyarakat yang masih mengulang kesalahan sejak hari pertama, kemungkinan pelanggar tersebut akan diberikan sanksi isolasi negara/pemerintah daerah. Sanksi akan diberikan bagi masyarakat Kota Cimahi yang tetap keluar rumah tanpa alasan yang jelas. Ia mencontohkan masyarakat keluar rumah hanya untuk nongkrong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika orang disuruh diam di rumah, tapi dia tetap keluar tanpa memiliki urgensi, berarti itu perlu dilakukan pembinaan lanjutan oleh pemerintah kota. Orang tersebut kita akan isolasi untuk didisiplinkan," ujar Dikdik menegaskan.

Tempat isolasinya akan disiapkan oleh Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) COVID-19. "Untuk lokasinya masih dalam pencarian, belum ada lokasi yang pas. Kalau sudah ada nanti akan langsung disampaikan," ucap Dikdik.

ADVERTISEMENT

Kepala Satpol PP Kota Cimahi Totong Solehudin mengatakan masyarakat hanya diperbolehkan keluar rumah jika ada keperluan untuk membeli kebutuhan pokok dan darurat seperti berobat hingga membeli alat kesehatan.

"Hanya itu yang diperbolehkan. Di luar itu, silaturahmi bukan tidak boleh, itu nanti ditunda dulu kalau kondisinya sudah aman," ujarnya.

Apabila pada hari ke empat pelaksanaan PSBB masih ada masyarakat yang memaksa keluyuran tidak jelas, pihaknya akan memberikan sanksi isolasi pemerintah yang sudah disiapkan di tiga kecamatan se-Kota Cimahi. "Itu akan kita lakukan, kita siapkan tempatnya. Maksimal 24 jam isolasinya. Misalnya, masuknya jam 10 pagi, itu besoknya jam 6 pagi sudah boleh pulang," kata Totong.

Isolasi selama maksimal 24 jam bagi pelanggar PSBB di Kota Cimahi bukanlah merupakan hukuman. Namun sebagai bentuk pembinaan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat lainnya.

"Bukan dihukum, tapi pembinaan supaya ada jera. Kalau nggak bisa disiplin, isolasi saja. Makan kita siapkan," ucap Totong.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads