19 orang di Kecamatan Mangunreja, Kabupaten Tasikmalaya, digerebek polisi tengah judi adu kemiri, Senin (20/4/2020) siang.
Aksi kejar kejaran sempat terjadi antara polisi dengan pelaku yang berusaha lari melalui gang sempit. Alhasil, pelaku gagal kabur karena polisi menangkapnya usai terpojok. Polisi mendapati ratusan butir kemiri, uang tunai pecahan 100 ribu dan 50 ribu rupiah, Hp, Sepeda motor serta alat judi kemiri.
"Kami melakukan penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim AKP Siswo, di lokasi garasi rumah yang disulap jadi tempat judi adu kemiri, 19 orang kita amankan ke Mako, mereka ini judi di tengah pandemi Corona sangat memprihatinkan ini", Ucap AKBP Hendri Lesmana SH Kapolres Tasikmalaya, di Kantornya senin (20/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil pendalaman dari 19 orang yang digerebek, 10 orang di antaranya ditetapkan jadi tersangka judi adu kemiri. Mereka sengaja melakukan komunikasi dengan grup Whastapp "UBRUGAN" untuk menentukan nilai taruhan serta lokasi judi.
Kali ini, Kesepuluh pelaku judi kemiri diamankan di lokasi bekas garasi milik salah satu warga di Kampung Panyeuradan RT 03 RW 05 Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja.
"Setelah didalami ada sepuluh orang kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan judi. Sementara sembilan lagi hanya menonton," ucap AKP Siswo Tarigan, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya.
Modus pelaku dengan sistem kompetisi penuh. Pesertanya maksimal lima orang masing-masing mengadu kemiri miliknya dengan taruhan seratus ribu. Pemenang terakhir akan mendapatkan uang lima ratus ribu rupiah dipotong pajak oleh penyelenggara 30 persen.
Selain itu, modus judi pelaku dengan sistem samping. Pelaku tidak memiliki kemiri hanya turut taruhan setiap adu kemiri digelar dengan memasang uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.
"10 orang yang ditetapkan tersangka memiliki peran berbeda beda. tiga pelaku sebagai penyelenggara, lima orang peserta yang ikut taruhan dalam model kompetisi dan dua orang bermain taruhan sampingan, kita bagi menjadi tiga peran, masing masing taruhan seratus ribu dan setor 30 persenya ke penyelenggara judi," tambah Siswo.
Para pelaku judi, terang dia, Erisandi (32) warga Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, Roni (36) Desa Tanjungjaya Kecamatan Mangunreja, Herdiansyah (24) Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja.
Pelaku lainnya, Muhammad Radia (34) Desa Tanjungjaya Kecamatan Tanjungjaya, Presa (35) Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja, Hilman (29) Desa Mangunreja Kecamatan Mangunreja.
Kemudian, Arif (26) asal Desa/Kecamatan Mangunreja, Ase Sopyan (36) Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja. "Kedelapan orang tersebut sebagai pemasang taruhan kompetisi.
Muhammad Iqbal (27) Desa Singasari Kecamatan Singaparna, Asep Iwan (27) Desa Margajaya Kecamatan Mangunreja. "Kedua orang tersebut pelaku pemasang taruhan sampingan di luar kompetisi," jelas dia.
Adapun barang bukti yang diamankan, jelas dia, satu set perangkat adu muncang, satu buah pentungan pemukul bahan kayu, satu buah pentungan pemukul berbahan besi, puluhan butir muncang adu kemiri hitam.
Kemudian, uang pecahan Rp 100.000 tiga lembar, uang pecahan Rp 50.000 empat lembar, uang pecahan Rp 10.000 tiga lembar, enam unit sepeda motor. Para pelaku diancam pasal perjudian 303 selama 10 tahun pidana penjara.
(mud/mud)