Kembali Edarkan Narkoba, Napi Asimilasi di Cimahi Diciduk Polisi

Kembali Edarkan Narkoba, Napi Asimilasi di Cimahi Diciduk Polisi

Whisnu Pradana - detikNews
Minggu, 19 Apr 2020 14:01 WIB
Pria di Cimahi kembali mengedarkan narkoba usai bebas dari penjara
Pria di Cimahi kembali mengedarkan narkoba usai bebas dari penjara (Foto: Whisnu Pradana)
Cimahi -

WI (30), yang baru saja menghirup udara bebas melalui program asimilasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) kembali berulah hingga akhirnya diamankan pihak kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa WI merupakan narapidana yang sebelumnya terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada tanggal 7 Februari 2019 dan menjalani masa hukuman penjara di
Lapas Garut.

WI diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Cimahi, lantaran melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan menjadi perantara jual beli sabu untuk seorang yang saat ini masih ada di dalam lapas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam, mengatakan awal pengungkapan penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari informasi adanya napi asimilasi di wilayah hukum Polres Cimahi, untuk kemudian diawasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan pada hari Jumat, 17 April 2020, sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Panembakan RT 02/RW 06, Kampung Gunung Bohong, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, berhasil diamankan seseorang berinisial WI, mantan narapidana yang mendapatkan asimilasi.

ADVERTISEMENT

"Betul kami amankan WI, mantan napi yang dapat asimilasi ternyata kembali menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Akhirnya pelaku kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Andri Alam saat ditemui di Mapolres Cimahi, Minggu (19/4/2020).

Dari tangan WI, pihaknya mengamankan 1 bungkus plastik klip bening diduga berisi narkotika golongan jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna silver, bong atau alat hisap untuk menggunakan narkotika jenis sabu yang terdiri dari cangklong kaca dan botol kaca, serta uang senilai Rp 500 ribu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, ia mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang yang berinisial B, seorang narapidana yang sebelumnya menjalani masa hukuman di
Lapas Kebon Waru, Kota Bandung.

"Jadi sabu yang dia pegang itu sisa pakai, karena hanya tersisa sedikit. Petunjuk yang didapat, ada komunikasi dengan napi di dalam lapas tapi saat ini masih kami kembangkan," jelasnya.

Tersangka WI diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat
(1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

"Hukumannya bisa diperberat lagi karena pelaku ini baru saja bebas dengan program asimilasi, tapi dia kembali mengedarkan narkotika, jadi dia dianggap residivis," tandasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads