Majelis Ulama Indinesia (MUI) Kabupaten Sukabumi meminta seluruh umat muslim yang berada di wilayahnya untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan berkaitan pandemi Corona atau COVID-19. Hal itu mengingat jelang bulan suci Ramadhan 2020 yang hanya tinggal menghitung hari.
Dalam melaksanakan salat tarawih, MUI akan berpedoman pada arahan Kementerian Agama RI dan MUI Pusat yang telah menerapkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 untuk bisa menjadi pedoman masyarakat beribadah saat bulan Ramadhan.
"Isi dalam fatwa seperti pengaturan wilayah zona hijau atau zona kuning maka seluruh warga bisa menjalankan ibadah Salat Tarawih. Namun, untuk zona merah, tidak disarankan melaksanakan ibadah tersebut dan disarankan agar melakukan ibadah salat tarawih di rumahnya masing-masing," tutur Ketua MUI Kabupaten Sukabumi Oman Komarudin, Jumat (17/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena ancaman penyebaran Corona masih kuat, kata Oman, diharapkan pedoman dari Kementerian Agama RI dan MUI Pusat diperhatikan dengan sebaik-baiknya oleh masyarakat. Dari 47 kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Sukabumi, disebut Oman, belum ada wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah.
Melihat acuan data tersebut, menurut dia, artinya seluruh wilayah di Kabupaten Sukabumi tetap bisa melaksanakan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan catatan tetap diterapkan protokol kesehatan sebelum pelaksanaannya. "Warga harus tetap waspada, tetapi tidak perlu panik. Iya, salah satunya menjaga kesehatan dan gemar mencuci tangan. Dalam ketentuan fatwa tersebut warga yang telah terpapar virus Corona, maka wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain," tutur Oman.
Kepada warga yang terinfeksi virus tersebut, MUI melarang untuk melakukan aktivitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan. Seperti jemaah salat lima waktu, salat tarawih dan salat Idul Fitri di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghindari pengajian umum dan tablig akbar.
"Bagi warga yang sehat dan belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, mereka harus memperhatikan beberapa hal. Seperti jika mereka berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, ia boleh meninggalkan Salat Tarawih di masjid dan menyelenggarakannya di rumah," ujar Oman.
(sya/bbn)