Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur memusnahkan 1.086 botol minuman keras dan oplosan dari hasil razia selama wabah COVID-19 dan menjelang Ramadhan. Selain miras, ratusan butir obat-obatan terlarang juga berhasil disita.
Miras yang berhasil disita dan dimusnahkan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Cianjur itu terdiri dari 1.040 miras berbagai merek dan 146 bungkus miras oplosan.
"Seribuan botol miras dan obat terlarang ini hasil razia selama sebulan terakhir," ujar Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman kepada detikcom usai pemusnahan miras, Jumat (17/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, masih beredarnya miras di tengah wabah COVID-19 dan menjelang bulan suci Ramadhan menjadi ancaman bagi masyarakat.
Bahkan, Herman menyebutkan jika peredaran miras lebih berbahaya dari penyebaran Corona di Cianjur. Pasalnya dalam setahun terakhir angka kematian akibat miras mencapai puluhan orang.
"Apalagi untuk miras oplosan, banyak korbannya. Belum lagi dampak dari meninggal miras itu terjadi tindak kriminal juga. Makanya sangar berbahaya," kata dia.
Herman menegaskan, pihaknya bersama unsur Forkopimda akan terus melakukan razia miras menjelang dan saat Ramadhan serta di tengah wabah COVID-19.
"Tolong, tolong, tolong, kita bersama menghentikan peredaran miras di Kabupaten Cianjur," pungkasnya.
(mud/mud)