Ini Tahapan Pemberian Sanksi untuk Pelanggar PSBB di Tangerang

Ini Tahapan Pemberian Sanksi untuk Pelanggar PSBB di Tangerang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 16 Apr 2020 19:15 WIB
Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi
Foto: Kapolres Kota Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi. (Istimewa)
Tangerang - Kapolres KotaTangerang Kombes Ade Ary Syam menekankan perlu edukasi sebelum penerapan sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada 16 check point yang akan dijaga jajaran kepolisian, Dinas Perhubungan, dan TNI.

"Nanti peningkatan edukasi kita imbau pengguna jalan untuk jaga jarak, cuci tangan dan menggunakan masker serta pola hidup sehat," kata Ade kepada detikcom di Tangerang, Kamis (16/4/2020).

Pola sanksi untuk pelanggar PSBB akan disesuaikan dengan peraturan bupati dan undang-undang yang berlaku. Yang jelas menurutnya ada penekanan pada pembelajaran soal pencegahan virus.

"Nanti disesuaikan dengan peraturan bupati, tapi dari kami edukasi bersama-sama," ujarnya.

Saat ini, Polresta Tangerang bersama TNI juga mempercepat pembentukan gugus tugas penanganan COVID-19 di tingkat desa sampai RT/RW. Targetnya, gugus tugas ini selesai sehari sebelum pelaksanaan PSBB.

"Pak bupati sudah memerintahkan jajaran, hari Jumat (17/4) sudah harus terbentuk gugus tugas semua. Ini kita percepat, kita edukasi pencegahan penyebaraan harus dilakukan bersama-sama, kalau masif pencegahan penyebaran berhasil," tegasnya.


Kapolres menekankan bahwa pebentukan gugus tugas di tingkat desa penting agar semua warga bergerak dan bersinergi melakukan pencegahan penyebaran virus. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar agar semua jajaran membantu terbentuknya tim ini.

Berikut check point yang tersebar di Kabupaten Tangerang selama pelaksanaan PSBB:

1. Kelapa Dua (Simpang Islamic) Jalan Raya Karawaci-Legok
2. Curug (Simpang Bitung) Jalan Raya Bitung-Jayanti
3. Pagedangan (Simpang Maloko) Jalan Raya Karawaci-Legok
4. Pasar Kemis (Simpang Pasar Kemis) Jalan Raya Cikupa-Pasar Kemis
5. Cikupa (Gerbang Citra Raya) Jalan Raya Bitung-Jayanti
6. Kemeri (Simpang Jembatan Ribut) Jalan Raya Kuku-Daon
7. Legok (Perbatasan Botang) Jalan Raya Legok-Parung Panjang
8. Cisauk (Simpang Suradita) Jalan Raya Serpong-Cisauk
9. Teluk Naga (Simpang Bojong Renged) Jalan Raya Kampung Melayu
10. Kosambi (Pospol Kosambi) Jalan Raya Prancis
11. Sepatan (Simpang Sepatan) Jalan Raya Sepatan-Mauk
12. Rajeg (Simpang Kukun) Jalan Raya Rajeg-Mauk
13. Jambe (Bundaran Kutruk) Jalan Raya Lingkar Selatan
14. Tigaraksa (Pos Pantau Tigaraksa) Jalan Raya KH Syekh Nawani
15. Solear (Simpang Adiyasa) Jalan Raya Adiyasa-Maja
16. Jayanti (Perbatasan Sertang) Jalan Raya Jayanti (bri/ern)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads