Hal tersebut diungkap kuasa hukum Diki sebagai pelapor, Syam Yousef. Yousef mengatakan, dalam sebuah video ancaman yang ditujukan kepada kliennya, terdengar bahwa E memiliki beretta.
"Memang ucapannya seperti itu. Tapi saya sendiri tidak tahu apa beretta itu," kata Yousef kepada wartawan di kantornya, Tarogong Kaler, Garut, Rabu (15/4/2020).
Dalam sebuah rekaman video berisi percakapan antara seorang lelaki yang diduga merupakan E dan seorang perempuan yang merupakan kekasih Diki berinisial DT.
Dalam video tersebut, terdengar sang lelaki memaki-maki perempuan itu. Dalam video, lelaki tadi terdengar mengancam perempuan itu.
"Eta gambar kudu tanggungjawab sia. Dibunuh sia. Tangan aing nyekel beretta. Gambar eta geus nepi ka LSM. Tadi loba wartawan nu nelepon ka urang. (Itu gambar kamu harus tanggungjawab. Dibunuh kamu. Tangan saya pegang beretta. Gambar itu sudah sampai ke LSM. Tadi banyak wartawan yang telepon saya)," ucap pria tersebut seperti dalam percakapan di video yang didengar detikcom.
"Diudag tah ku aing. Dibunuh sia. Kamana wae ku aing diuber tah. Tempo we. Kaujung dunya ge tempo we (Saya kejar, saya bunuh kamu. kemana pun saya akan kejar. Lihat saja. Ke ujung dunia pun lihat saja)," kata lelaki seperti dalam video itu.
Selain mengaku memiliki beretta, pria itu juga menjelaskan kepada DT bahwa dia tidak takut dilaporkan ke polisi.
"Deuk maen polisi deuk maen kejaksaan hayu jeung aing mah. Pareum ku aing mah. (Mau main polisi mau main kejaksaan ayo sama saya. Enggak mempan sama saya)," ujar dia.
Makian dan ancaman yang dilontarkan pria tersebut sesekali dijawab oleh DT. Dalam rekaman video terdengar DT mengaku tidak tahu-menahu siapa yang menyebarkan foto itu.
"Pada intinya bukan aku, bukan aku yang sengaja ngirim ke a Diki," ucap DT.
Kasus ini sekarang sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditpidsus) Polda Jabar. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga membenarkan hal itu.
"Ya memang benar ada laporannya. Diproses Krimsus, ITE," ucap Saptono saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (15/4).
(mso/mso)