Lima wilayah di Jawa Barat tengah bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) dini hari. Kelima wilayah tersebut meliputi Kota dan Kabupaten Bogor, Kota Depok serta Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi (Bodebek).
Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan (GGTP) COVID-19 Jabar memastikan tak akan ada perlakuan khusus bagi daerah yang menempel langsung dengan wilayah Bodebek yang menetapkan PSBB.
"Saya kira untuk daerah yang berbatasan dengan Bodebek seperti Cianjur, Sukabumi, Karawang sudah mengingatkan untuk daerah yang berbatasan itu tidak ada perlakuan khusus," kata Sekretaris GGTP COVID-19 Jabar Daud Achmad di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (14/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, sejak jauh-jauh hari, GTTP telah menyampaikan surat edaran kepada kepala daerah di seluruh kota dan kabupaten di Jabar untuk melakukan tindakan pencegahan. Seperti kebijakan social distancing hingga anjuran untuk belajar dan bekerja dari rumah.
Sementara itu, menanggapi terjadinya penumpukan penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) di wilayah Bodebek, Daud mengatakan saat PSBB nanti penumpang akan ditertibkan, sehingga tak ada lagi penumpukan. "Katakan bahwa kepala daerah bekerja sama dengan polres dan kodim agar sama-sama bisa berjalan," ujarnya.
"Penumpukan massa tidak akan terjadi, karena aparat keamanan juga akan langsung bergerak," ucap Daud menambahkan.