Wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) besok. Polisi menyebut, warga kabupaten Bogor dibolehkan berboncengan menggunakan motor, tapi tidak untuk ojek.
"Nah untuk itu nanti kita lihat, kalau itu memang suami istri, bisa kita perkenankan dia lewat (melintas melewati check point). Yang penting dia, kita ketahui yang bersangkutan itu warga, bukan penumpang. Dalam artian (ojek) online gitu ya, bukan penumpang atau ojek," kata Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy, di Flyover Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (14/4/2020).
Roland menambahkan, ojek online (ojol) hanya diperkenankan mengangkut barang ketika PSBB di Kabupaten Bogor diterapkan. Sebab, lanjutnya, pelarangan ojol untuk membawa penumpang sesuai aturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya aturannya sudah jelas, (ojek online) tidak diperkenankan untuk membawa penumpang. Jadi hanya membawa barang, masih boleh," lanjutnya.
Roland mengatakan, sebanyak 1.020 personel gabungan akan dikerahkan ketika PSBB di Kabupaten Bogor diberlakukan. Seluruh personel, sambung dia, akan menjaga check point selama 24 jam.
Bupati Bogor Ade Yasin menambahkan, sanksi belum akan diberikan kepada para pelanggar PSBB. Sebab, kata Ade, masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang penerapan PSBB di Kabupaten Bogor.
"Ternyata masyarakat masih belum tau kalau PSBB itu ada. Jadi kita masih sosialisasi. Jadi besok kalaupun ada yang tidak pakai masker atau masih melakukan pelanggaran, suruh balik, putar balik, jangan melanjutkan (perjalanan). Supaya ada efek jera ke mereka," ungkap Ade.
(idn/idn)