Tempat karaoke berlokasi di Jalan Gatot Soebroto ini kepergok petugas tetap beroperasi pada Senin (13/4) malam. Saat digerebek, petugas mendapati ada sejumlah orang di dalam tersebut.
Polisi langsung mengamankan sejumlah orang yang terdiri dari manajer, waitress, pemandu lagu dan tamu dari tempat karaoke itu. Mereka masih berstatus saksi.
"Untuk tersangka saat ini masih dalam penyelidikan," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya kepada wartawan, Selasa (14/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti tersebut terdiri dari enam lembar catatan order.
"Motifnya ini dengan sengaja tidak mengindahkan imbauan atau peraturan yang telah ditetapkan pemerintah tentang aturan social distancing dan physical distancing untuk memutus penyebaraan wabah virus COVID-19," kata Ulung.
Ulung mengatakan ancaman bagi pelaku yaitu Pasal 216 jo Pasal 218 KUHP dengan hukuman penjara 4 bulan dua minggu dan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi barang Siapa dengan sengaja mengahalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Ulung menuturkan pengungkapan tempat karaoke yang masih beroperasi itu berawal saat anggota Reskrim Polsek Lengkong mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat. Warga melapor adanya kegiatan mencurigakan di tempat karaoke bernama Retro yang beralamat di Jalan Gatot Soebroto itu.
Atas dasar itu, tim Reskrim Polsek Lengkong yang dipimpin Kanit Reskrim AKP SW Rompas melakukan penyelidikan. "Tampak dari luar kondisi karaoke seperti tidak ada kegiatan atau tidak menerima tamu," ucap Ulung.
Saat dilakukan pengecekan ke dalam tempat karaoke, petugas menemukan ada lima orang laki-laki dan lima orang perempuan PL di ruangan nomor 18 lantai tiga itu tengah asyik berkaraoke. Polisi juga turut menemukan enam lembar catatan order dari pengunjung.
"Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi (karyawan karaoke, tamu, dan pemandu lagu), diamankan di kantor Polsek Lengkong," ujar Ulung.
Sebelumnya, tempat karaoke yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, disegel Satpol PP karena masih beroperasi di tengah COVID-19. Pantauan detikcom, Selasa (14/4/2020), penyegelan dilakukan oleh sejumlah anggota Satpol PP Kota Bandung bersama pihak kepolisian. Penyegelan dilakukan di dalam dan luar ruangan tempat karaoke tersebut.
Penyegelan itu dilakukan atas dasar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kepariwisataan. Selain itu, ada juga Surat Edaran Wali Kota Bandung Oded M Danial Nomor 443/SE.054-Dinkes tentang pencegahan virus Corona.