Pandemi COVID-19, Warga Cimahi Pergoki 9 Muda-Mudi Pesta Narkoba

Pandemi COVID-19, Warga Cimahi Pergoki 9 Muda-Mudi Pesta Narkoba

Whisnu Pradana - detikNews
Senin, 13 Apr 2020 18:53 WIB
Sembilan muda-mudi di Cimahi kepergok pesta narkoba
Sembilan muda-mudi di Cimahi kepergok pesta narkoba (Foto: Whisnu Pradana)
Cimahi -

Pandemi COVID-19 nyatanya tak membuat sekelompok muda-mudi di Kota Cimahi resah dan malah tetap berkumpul-kumpul hingga akhirnya digerebek oleh warga, Sabtu (11/4/2020) malam.

Saat digerebek oleh warga di sebuah rumah yang ada di Jalan Baros, RT 02/06, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, didapati sembilan muda mudi tengah pesta narkoba.

Di dalam rumah itu, warga didampingi aparat keamanan mendapati ada lima orang laki-laki dan empat orang perempuan. Akhirnya mereka diamankan bersama barang bukti tembakau yang diduga mengandung narkotika (Synthetic Cannabinoid) seberat 11 gram, 820 tablet Trihexyphenidiyl, 230 butir Tramadol HCl, dan bongs atau alat hisap sabu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka berkumpul dan ternyata melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mereka melakukan pesta narkotika di rumah tersebut padahal saat ini tengah pandemi COVID-19," ungkap Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (13/4/2020).

Dari sembilan muda-mudi tersebut, pihak kepolisian menetapkan dua orang pria sebagai tersangka. Sementara tujuh orang lainnya berstatus sebagai korban dan akan menjalani rehabilitasi.

ADVERTISEMENT

"Dua pemuda ditetapkan sebagai tersangka karena mereka yang menguasai barang buktinya. Sementara tujuh orang lagi akan direhabilitasi," bebernya.

Ketua RT setempat, Eko Supriantono mengatakan, awalnya ia menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya perkumpulan muda mudi di rumah tersebut. Merasa curiga, pihak RT/RW dan Babinsa serta Bhabinkamtimbas setempat kemudian melakukan pengecekan.

"Dari warga katanya sering ada yang kumpul, minta tolong dilihat. Tadinya hanya mau ditegur, tapi setelah diperiksa ternyata sedang mabuk-mabukan. Akhirnya dibawa petugas," katanya.

Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di wilayahnya, apalagi selama masa pandemi COVID-19 seperti sekarang. "Mudah-mudahan ini yang terakhir, apalagi sekarang ada pembatasan aktivitas di luar rumah. Kami lakukan pengetatan pengamanan di lingkungan mengantisipasi kejadian serupa," bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke dua tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 dan UU Tentang Kesehatan Pasal 196 dan 197 dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads