Polisi Dalami Motif Pelaku Vandalisme 'Kill The Rich' di Banjar

Polisi Dalami Motif Pelaku Vandalisme 'Kill The Rich' di Banjar

Faizal Amiruddin - detikNews
Minggu, 12 Apr 2020 19:01 WIB
Tiga pelaku vandalisme di Kota Banjar
Foto: Tiga pelaku vandalisme di Kota Banjar (Istimewa).
Banjar - Tiga pemuda yakni inisial BHS (20) seorang wiraswasta warga Kecamatan/Kota Banjar, AA (20) seorang mahasiswa warga Kecamatan/Kota Banjar dan DMA (20) mahasiswa, warga Kecamatan Pataruman Kota Banjar harus mendekam di sel tahanan markas Polres Banjar.

Ketiganya ditangkap dengan tuduhan pidana berlapis yaitu penyebaran berita bohong, penghasutan untuk melakukan kekerasan dan penghinaan terhadap pemerintah melalui aksi vandalisme.

Kalimat-kalimat yang mereka tulis dengan cat semprot tersebut memang cukup meresahkan dan serupa dengan kelompok gerakan Anarko Sindikalisme.

Diantaranya 'kill the rich', 'feed the poor', 'corona vs everybody, pemerintah k*****' dan tulisan lainnya. Selain itu mereka juga menuliskan kalimat yang boleh dibilang provokatif namun puitis.

Misalnya 'kami adalah unggun di setiap api itu', 'sebab hitam di matamu itu ialah aku yang lain', 'senyuman adalah ketiadaan' dan kalimat-kalimat lainnya.

Kepada polisi, ketiga pemuda tanggung ini mengaku melakukan perbuatan itu tanpa ada perintah dari orang atau kelompok lain. Coretan coretan itu diakuinya hanya sebatas spontanitas karena terinspirasi dari lirik lagu dan film.

Mereka mengaku hanya ikut-ikutan setelah melihat coretan-coretan serupa di media sosial. "Mengenai motif para tersangka ini sedang kami dalami. Termasuk keterkaitan gerakan mereka dengan kejadian di Tanggerang. Kami sudah berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Jabar," kata Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, Minggu (13/4/2020).

Yulian menambahkan motif sementara para tersangka adalah karena tidak suka atau tidak puas dengan pemerintah. Mereka juga meniru atau terinspirasi dari film Joker, khususnya untuk quote 'kill the rich'.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 14 dan pasal 15 UU RI Nomor: 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.

Selain itu polisi juga menjerat mereka dengan pasal 160 junto pasal 207 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

"Kami berharap agar warga tidak perlu panik namun selalu waspada terhadap berita-berita hoaks atau yang tidak jelas referensinya. Jika ada sesuatu yang mengganggu atau meresahkan segera lapor kepada polisi terdekat," ujar Julian. (mso/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads