"Bahwa Menteri Kesehatan sudah kirimkan surat persetujuan kemarin sore yang menyatakan lima wilayah di Jabar Melakukan PSBB. Kami Kordinasi dan tetapkan bahwa PSBB ini akan dimulai hari Rabu dini hari 15 April (2020) selama 14 hari. Nanti dievaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," ucap Kang Emil sapaan akrabnya di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Minggu (12/4/2020).
Kang Emil menyatakan ada dua tipe pemberlakuan PSBB di lima wilayah tersebut. Pasalnya dua dari lima wilayah bersifat kabupaten yaitu Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi sehingga ada desa di dalamnya.
Oleh karena itu, sambung Kang Emil, wilayah yang sifatnya kabupaten memberlakukan PSBB secara dua tipe. PSBB di dua kabupaten dilakukan per kecamatan yang dianggap zona merah penyebaran.
"Maka Kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi mereka memiliki desa. Sehingga tidak bisa diberlakukan PSBB-nya persis seperti yang wilayah kota seperti contohnya DKI Jakarta. Oleh karena itu kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBB-nya dibagi dua. Di zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBB-nya maksimal di non zona merah PSBB-nya menyesuaikan antara minimal dan kelas menengah. Kira-kira begitu," ujarnya.
"Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal," kata Emil menambahkan.
PSBB yang dilakukan ini hampir sama dengan DKI Jakarta yang sudah lebih dahulu memberlakukan PSBB. Penerapannya mulai dari menutup akses hingga membatasi serangkaian kegiatan masyarakat.
"PSBB maksimal salah satunya akan mulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari Rabu, kemudian akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, kegiatan-kegiatan komersial, kegiatan-kegiatan kebudataan dan kegiatan-kegiatan kebudayaan," tuturnya.
(dir/mso)