Tak Miliki Terminal Tipe A, Dishub Kabupaten Bandung Sulit Deteksi Pemudik

Tak Miliki Terminal Tipe A, Dishub Kabupaten Bandung Sulit Deteksi Pemudik

Muhammad Iqbal - detikNews
Kamis, 09 Apr 2020 18:40 WIB
Terminal Cicaheum
Foto: Terminal Cicaheum Bandung (Mukhlis Dinillah/detikcom).
Kabupaten Bandung - Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung mengaku kesulitan mendeteksi pemudik yang datang. Hal tersebut dikarenakan di Kabupaten Bandung tidak dimilikinya terminal tipe A atau terminal bus antar kota atau provinsi (AKAP).

Kepala Seksi Angkutan Orang Berbasis Jalan Dishub Kabupaten Bandung Eric Alam Prabowo mengatakan pihaknya tidak memiliki data jumlah pemudik yang masuk ke daerah Kabupaten Bandung.

"Kami tidak memiliki data tersebut, kami kesulitan dalam proses pendataan. Kami kesulitan mendeteksi terhadap mereka (pemudik) karena memang pergerakan mereka tidak ada yang langsung men-direct ke Kabupaten Bandung," ungkap Eric saat dihubungi detikcom, Kamis (9/4/2020).

Eric menjelaskan alasan mengapa Dishub Kabupaten Bandung tidak mampu mendata masuknya pemudik. Kabupaten Bandung tidak memiliki terminal tipe A yang mana terminal itu berfungsi melayani angkutan antar kota antar provinsi.

"Karena terminal yang kami miliki bukan terminal tipe A yang menghubungkan antar kota antar provinsi. Untuk pemudik, misalkan Jakarta atau Semarang, itu kan adanya di Bandung, (pemudik turun) di Cicaheum dan Leuwipanjang," ungkap Eric.

Dia mengaku hingga hari ini belum mendapatkan data dari Dishub Kota Bandung atau Dishub Jabar. Namun, Eric tidak menyangkal kalau pemudik sudah masuk ke Kabupaten Bandung.

"Walaupun sejauh ini memang ada ya, misalkan dari Lebak Bulus-Banjar, pemudik turun di Cileunyi, kita kan gak tahu, karena di Cileunyi bukan terminal tipe A," kata Eric.

Dari data Dishub Kabupaten Bandung, hanya ada sembilan terminal yang semuanya hanya bertipe C. Terminal tipe C berfungsi hanya untuk melayani kendaraan penumpang umum angkutan pedesaan.

Sebelumnya, Dishub Kabupaten Bandung sudah menerapkan jam operasional bagi angkutan umum guna mencegah penyebaran virus Corona. Setiap angkutan umum hanya dapat beroperasi mulai 02.00 WIB-19.00 WIB.

Physical distancing pun digalakkan, di mana setiap pengemudi angkutan harus membatasi jumlah muatan, angkutan kota (angkot) hanya bisa mengangkut tujuh orang, bus kecil 11 orang dan bus sedang 20 orang. (mso/mso)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads