"Total ada 2.671 (napi yang dibebaskan) tahap pertama," ucap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM Jabar Abdul Aris kepada detikcom, Selasa (7/4/2020).
Aris menyatakan ribuan napi itu berasal dari 33 unit pelayanan teknis (UPT) pemasyarakatan, baik lapas, rutan, maupun lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Mereka dibebaskan secara berturut-turut dari 1 April hingga 7 April 2020.
Pemberian bebas bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 serta Keputusan Menkum HAM RI Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Pembebasan tersebut dilakukan mulai pemberian asimilasi narapidana umum, asimilasi anak, pembebasan bersyarat, hingga cuti menjelang bebas. Dari data yang diterima, Rutan Bandung paling banyak, mencapai sekitar 300 napi yang dibebaskan.
Aris menegaskan pembebasan berlaku bagi narapidana yang sudah menjalani dua pertiga masa hukuman dan hanya narapidana umum. "Tipikor, teroris, dan bandar narkoba tidak termasuk," katanya.
Meski mereka dibebaskan, Kemenkum HAM meminta para napi tersebut mengikuti anjuran dari pemerintah. Salah satunya tetap berada di rumah. "Mereka menjalani asimilasi, tapi diimbau untuk tetap di rumah saat kondisi seperti ini," kata dia.
(dir/ern)