Warga harus memakai masker saat berada di dalam angkutan umum di Kota Bandung. Hal tersebut mengikuti instruksi pemerintah pusat dan berdasarkan rekomendasi WHO berkaitan pandemi virus Corona atau Covid-19.
"Sudah saya keluarkan surat edaran (Dishub Kota Bandung), bagi kendaraan barang dan penumpang," kata Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gusdiadi via sambungan telepon, Senin (6/4/2020).
Selain itu, pada setiap pengujian kendaraan angkutan barang dan penumpang, pihaknya sudah melakukan penyemprotan disinfektan. Dishub mengajak masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah kami imbau, juga penyemprotan disinfektan. Harus ada masker, tisu basah dan hand sanitizer di mobilnya," ucap Ricky.
Pemerintah Haruskan Masyarakat Memakai Masker Bila di Luar Rumah:
Apakah melarang penumpang tak bermasker naik angkutan umum? Ricky menyebut hal tersebut akan dikoordinasikan kembali dengan wali kota Bandung dan jajarannya.
Untuk terminal-terminal yang ada di Kota Bandung, pihaknya sudah menyediakan tempat mencuci tangan dan hand sanitizer. "Imbauan protokol kesehatan, keluar rumah itu (saat pandemi Covid-19) masyarakat sudah tahu secara umum. Mereka kalau keluar rumah harus pakai masker juga," ucapnya.
"Kami hanya mengimbau saja, kalau yang mewajibkan itu protokol kesehatan. Kalau ke depan ada aturan melarang (naik angkutan umum tanpa masker), kita larang," kata Ricky menambahkan.