Kuningan Terapkan Karantina Wilayah Parsial, Begini Skemanya

Kuningan Terapkan Karantina Wilayah Parsial, Begini Skemanya

Sudirman Wamad - detikNews
Rabu, 01 Apr 2020 16:36 WIB
Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Kuningan -

Pemkab Kuningan menerapkan Karantina Wilayah Parsial (KWP) yakni dengan menutup seluruh akses masuk ke desa-desa atau kelurahan dan ruas jalan protokol. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai Rabu (1/4/2020).

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kuningan Agus Mauludin membenarkan adanya penerapan KWP. "Iya Karantina Wilayah Parsial sesuai surat edaran bupati pada 31 Maret kemarin," kata Agus kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Rabu (1/4/2020).

Skema KWP ini, menurut Agus, selain menutup akses masuk ke desa dan penutupan jalan protokol, pihaknya mengatur jam operasional aktivitas warga Kuningan. Untuk penutupan jalan protokol, tepatnya dilakukan di Jalan Siliwangi dari pertigaan Cirendang menuju Taman Kota hingga perempatan pasar darurat atau Jalan Veteran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penutupan itu dimulai dari pukul 20.00 WIB hingga 06.00 WIB. Dilarang berjualan di wilayah karantina parsial pada jam tersebut," ucapnya.

"Kita juga menginstruksikan ke desa-desa dan kelurahan untuk membuat posko penjagaan, baik di pintu masuk maupun keluar," Agus menambahkan.

ADVERTISEMENT

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Apa Ketentuannya?:

Kendati demikian, Agus mengatakan, untuk unit usaha di Kuningan yang berkaitan dengan kebutuhan pokok, seperti sembako, apotik, angkutan logistik, dan lainnya tetap diperbolehkan.

"Masyarakat yang sakit dan ingin berobat tidak diberlakukan karantina parsial. Nanti ada petugas yang melayani masyarakat, ya membantu yang sakit," kata Agus yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD Kuningan.

Pihaknya bekerja sama dengan TNI dan polisi untuk membantu penerapan KWP. Saat ditanya mengenai jumlah kasus corona, Agus menyebutkan hingga kini Pemkab Kuningan mencatat sebanyak 484 kasus. Dua di antaranya dinyatakan positif.

Sementara itu, untuk yang tercatat sebagai pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 10 pasien. Terbanyak adalah kasus orang dalam pemantauan (ODP) yang mencapai 472 kasus.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads