Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat meminta masyarakat tak menolak bila ada pasien meninggal karena Corona hendak dikubur di daerahnya. Penguburan jenazah dinilai wajib hukumnya.
"Masyarakat yang menolak itu sangat keliru. Karena menguburkan jenazah itu fardu kifayah asalkan mengikuti protokol kesehatan, itu saja," ucap Ketua MUI Jabar KH Rachmat Syafei kepada detikcom, Rabu (1/4/2020).
Rachmat juga meminta agar prosedur penanganan jenazah karena Corona diterapkan sesuai aturan medis. Masyarakat juga perlu paham soal prosedur penanganan jenazah positif Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau sudah terbungkus plastik dan aman menurut ahli medis, jangan takut, jangan khawatir, karena jenazah harus dimakamkan dan itu tidak akan mengganggu kesehatan yang lain," katanya.
"Jadi salah kalau ada yang menolak," kata Rachmat.
Rachmat menambahkan proses penguburan atau galian kubur tak ada syarat tertentu. Menurutnya, penguburan dilakukan asalkan jenazah tertutup oleh tanah.
"Kuburan yang penting itu aman dari galian binatang dan bau busuknya tertutup. Itu saja, tidak perlu kedalaman 1 meter atau 2 meter, tergantung pada wilayahnya. Seperti di Saudi Arabia itu tidak dalam-dalam asal tertutup, standarnya tidak tergali oleh binatang dan bau busuknya tertutup," tuturnya.
Ganjar Minta Warga Tak Tolak Jenazah COVID-19: Jaga Perasaan Keluarga:
(dir/mud)