Pemkab Ciamis mulai melakukan karantina lokal terbatas selama satu bulan, dari 31 Maret-30 April 2020. Pada masa itu, bagi setiap warga berstatus orang dalam pantauan (ODP) di Ciamis yang masih berkeliaran bisa dilakukan tindakan hukum.
Hal tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 443/44-Huk/2020 tentang Karantina lokal terbatas guna antisipasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Ciamis. Ini menindaklanjuti edaran Gubernur Jabar tentang maklumat tidak mudik dan tidak piknik tahun 2020 dalam keadaan tertentu darurat bencana wabah Covid-19.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengimbau warga Ciamis di perantauan untuk menunda kegiatan pulang kampung atau mudik ke Ciamis. Bagi warga yang telah melakukan kegiatan bepergian dari daerah zona merah, agar segera melaporkan diri ke Pemerintah Desa setempat guna pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.
Bagi warga yang telah bepergian dari zona merah akan ditetapkan sebagai orang dalam pantauan (ODP). Mereka wajib melakukan karantina atau isolasi mandiri sesuai standar protokol kesehatan selama 14 hari sejak kedatangannya ke Ciamis.
"Apabila dalam hal seseorang yang telah ditetapkan status ODP namun tidak melakukan karantina mandiri (berkeliaran), maka Pemerintah Desa atau Kelurahan dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk dilakukan tindakan hukum atas dirinya karena kelalaian atau kesengajaan," ucap Herdiat dalam surat edarannya, Senin (30/3/2020).
Herdiat memerintahkan kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan karantina lokal terbatas dengan melakukan langkah mendirikan pos penjagaan di setiap perbatasan Ciamis.
Pos penjagaan itu guna pelaksanaan pengetatan pemeriksaan terhadap kendaraan, bus, non bus beserta penumpangnya yang akan melintas ke wilayah Ciamis. Dengan melibatkan petugas medis, TNI-Polri, BPBD, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.
"Menyiagakan petugas medis di terminal untuk melakukan kesehatan para penumpang terutama yang berasal dari zona merah. Melakukan penyemprotan disinfektan di terminal bus atau non bus," jelas Herdiat.
Aparat desa hingga RT/RW melakukan pendataan terhadap warga yang baru datang dari luar daerah, guna keperluan pengawasan, penelusuran dan pembatasan gerak. Desa wajib melaporkan setiap perkembangan ke Tim Gugus Tugas Kecamatan.
"Kepada seluruh warga Ciamis agar tetap tenang, terus membiasakan perilaku hidup bersih dan sehat. Senantiasa berdoa agar Ciamis terhindar dari wabah Covid-19," katanya.
Sementara itu, Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra menambahkan beberapa pasal KUHP terkait ODP yang berkeliaran atau tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan diatur dalam undang undang pada pasal 216 ayat 1 dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 Minggu.
Juga dalam pasal 15 ayat 1 Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana 1 tahun.
"Sedangkan dalam pasal 93 undang-undang nomor 6 tahun 2018, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta," ucapnya.