Dinas Pendidikan Kota Cimahi resmi memperpanjang masa belajar di rumah untuk siswa PAUD, TK, SD dan SMP hingga 14 April 2020. Hal ini berkaitan upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Keputusan memperpanjang masa belajar di rumah tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4 tahun 2020, tanggal 24 Maret 2020, tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19. "Untuk masa belajar di rumah anak sekolah dari tingkat PAUD sampai SMP kita resmi perpanjang sampai 14 April. Sesuai arahan Wali Kota Cimahi juga," ujar Kepala Disdik Kota Cimahi Hendra Gunawan, Sabtu (28/3/2020).
Masa belajar di rumah bagi siswa SD dan SMP di Kota Cimahi berlangsung sejak 17 hingga 28 Maret 2020. Namun, masa belajar di rumah bisa kembali diperpanjang kalau kondisi masih tidak kondusif untuk siswa melaksanakan pembelajaran di sekolah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau arahan dari pak wali kota, sampai 14 April. Tapi jika sampai tanggal itu berdasarkan perkembangan masih tidak aman, bisa diperpanjang lagi," kata Hendra.
Pemerintah: Social Distancing Itu Penting, Mari Kita Patuhi: