Polisi menangkap enam orang preman yang menjual paksa air minum dalam kemasan kepada pengemudi angkutan barang yang melintas di Jalan Raya Padabeunghar-Jampangtengah, Sukabumi, Jawa Barat. Aksi tersebut diotaki IM alias Odon.
Mereka kerap membuat resah para pengguna jalan hingga akhirnya polisi bergerak setelah mendapat laporan dari seorang korban yang berprofesi sebagai sopir truk. Saat itu pelaku menghentikan mobil truk yang dikemudikan korban dengan cara berdiri di tengah jalan.
Karena khawatir menabrak, korban akhirnya menghentikan laju kendaraannya. Saat itulah pelaku memaksa korban untuk membeli air mineral dagangannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku menjual dedeut (paksa) air minuman dalam kemasan berukuran 600 ml kepada korban dengan harga Rp 5.000. Karena korban saat itu tidak punya uang, ia hanya memberikan uang Rp 2.000 kepada pelaku. Diduga tidak terima diberi uang segitu, pelaku menganiaya korban," kata Kapolsek Jampangtengah AKP Usep Nurdin, Sabtu (28/3/2020).
Pelaku kemudian mengusir korban. Korban dalam keadaan babak belur pergi melanjutkan perjalanan mengirim ban bekas menuju pabrik pengapuran di Kampung Ciembe, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah. Tidak lama, tiba-tiba beberapa pelaku berboncengan motor kembali menghampiri korban.
Pelaku kembali memaksa korban untuk menyerahkan uang Rp 100 ribu, karena takut akhirnya korban meminjam uang ke pegawai pengapuran dan menyerahkannya ke pelaku. Saat itu, pelaku sesumbar tidak takut dilaporkan ke polisi.
"Setelah sesumbar, para pelaku ini langsung meninggalkan tempat kejadian. Tidak lama korban membuat laporan polisi, saat itu juga anggota Unit Reskrim Polsek Jampangtengah langsung memburu mereka," tutur Usep.
Para pelaku ditangkap, mereka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Jampangtengah. Karena perbuatannya, mereka dijerat Pasal 368 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kita jerat dengan pasal pemerasan dan pengancaman, berkas sendiri sudah P21 alias dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi," ucap Usep.