Pemkab Ciamis memutuskan untuk menunda tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, yang sebelumnya akan dilaksanakan pada April 2020 diikuti oleh 143 desa di Ciamis, Jawa Barat. Hal tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Keputusan itu hasil rapat pembahasan penyelenggaraan pelaksanaan Pilkades serentak 2020 yang digelar unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ciamis di ruang Oproom Setda, Selasa (24/3/2020). Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menuturkan keputusan itu kaitan dengan edaran pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang dikeluarkan dari Pemerintah pusat hingga daerah.
Berdasarkan keputusan Bupati Ciamis Nomor 443.2/Kpts. 139-Huk/2020 Tanggal 20 Maret 2020 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Desease 19 (Covid-19) di Kabupaten Ciamis, telah menetapkan status siaga darurat Bencana, sejak 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Pemkab Ciamis menghimbau seluruh perangkat daerah agar menunda kegiatan yang melibatkan pengerahan massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada pelaksanaan Pilkades dipastikan adanya pengerahan massa. Terutama dari mulai tahapan dan sosialisasi hingga pelaksanaan pencoblosan serta penghitungan yang melibatkan banyak orang.
"Setelah kami perhitungan dan melihat situasi kondisi, kita menangguhkan sementara pelaksanaan pilkada serentak di Kabupaten Ciamis," kata Herdiat dalam rilis yang disampai Bagian Humas Setda Ciamis, Selasa (24/3/2020).
Jokowi Siapkan Skenario Ringan Hingga Buruk, Ini Daerah Paling Rentan:
Herdiat menjelaskan sesuai pedoman yang ada penundaan tahapan Pilkades sampai dengan 29 Mei 2020. Namun Pemkab Ciamis akan melihat situasi kondisi yang berkembang nanti.
"Terkait penangguhan pelaksanaan Pilkades ini tidak membatalkan tahapan yang sudah dilaksanakan. Kita akan melanjutkannya ketika situasi kondisi memungkinkan," ujar Herdiat.
Terkait dengan pelaksana harian (Plh) atau penjabat Kepala Desa difungsikan sampai dengan diangkatnya Kepala Desa definitif. Penjabat secara status Plh Desa itu bisa menjabat sampai satu tahun. Bila habis secara masa penjabatannya akan diperpanjang dengan menginvetarisir terlebih dahulu desa yang habis masa jabatannya.
Adanya keputusan ini, Herdiat meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ciamis agar dapat menyampaikan hal ini kepada penyelenggara dan para calon kepala desa.