Corona Pandemik, Polisi di Jabar Patroli Bubarkan Kerumunan Massa

Corona Pandemik, Polisi di Jabar Patroli Bubarkan Kerumunan Massa

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 24 Mar 2020 12:28 WIB
Polisi lakukan patroli
Foto: Polisi lakukan patroli imbau warga soal sosial distancing (Istimewa)
Bandung -

Seluruh jajaran Polres di wilayah Jawa Barat melakukan patroli skala besar guna membubarkan masyarakat yang masih nongkrong di tengah imbauan social distancing imbas virus Corona. Hal ini juga sebagai penerapan dari maklumat Kapolri.

"Mulai dari kemarin dan tadi malam jam 10 kami laksanakan patroli serentak seluruh jajaran Polda Jabar, untuk menindak lanjuti dan mengimplementasikan dari maklumat Kapolri," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso kepada detikcom, Selasa (24/3/2020).

Maklumat Kapolri yang dimaksud adalah Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 ini diteken langsung oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis (19/3/2020). Maklumat itu berisi kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19). Tertuang kalimat agar kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri ditiadakan.

Menurut Erlangga, patroli yang dilakukan tersebut menyasar kepada masyarakat umum yang masih melakukan aktivitas di luar rumah. Langkah persuasif dilakukan polisi untuk membubarkan massa.

"Sasarannya kerumuman massa, masyarakat yang masih melakukan kerumunan massa ditempat umum, kami imbau agar kembali ke rumah. Jadi sementara yang kami lakukan adalah langkah-langkah persuasif, humanis dengan memberikan imbauan kepada masyarakat agar kembali ke rumah masing-masing," katanya.

Kegiatan patroli ini akan terus berlangsung selama masa tanggap darurat Corona. Baik siang maupun malam, polisi akan patroli memberi imbauan dan sosialisasi agar warga berada di rumah.

"Selama tanggap darurat ini setiap siang dan malam akan ada patroli skala besar, kami berikan imbauan sampai dengan situasi tanggap darurat selesai, karena ini dalam rangkaian Operasi Aman Nusa 2020," ucapnya.

Erlangga menyatakan polisi akan melakukan tindakan bahkan pidana terhadap mereka yang 'ngeyel' dan tetap melakukan aktivitas berkerumun di luar. Ancaman pidana sendiri sesuai Pasal 212 KUHP yang isinya tentang 'Barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang melaksanakan tugas, bisa dipidana'.

"Langkah awal tetap dengan pendekatan humanis, namun bila artinya dengan langkah itu tetap tidak bisa, maka bisa dilakukan penindakan karena ada dasar hukumnya Pasal 212 (KUHP). Tapi tetap menjadi langkah prioritas itu langkah humanisnya untuk menggugah kesadaran masyarakat," ujarnya.

Razia Kerumunan di DKI, Masih Banyak yang Kumpul-kumpul:

Halaman 2 dari 2
(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads