Gubernur Banten Wahidin Halim menginstruksikan pegawainya baik yang berstatus ASN dan non ASN di lingkungan Pemprov bekerja di rumah. Aturan ini mulai berlaku sejak 23 sampai 31 Maret 2020.
"Instruksi ini dilakukan sebagai upaya mencegah Covid-19 di lingkungan pemerintahan. Saya sudah minta Sekda buat sistem pengaturannya seperti apa, dan ini berlaku sampai akhir bulan ini," kata Wahidin Halim dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Serang, Minggu (22/3/2020).
Tapi, aturan ini tidak berlaku bagi ASN dan non ASN yang tergabung dalam tim gugus tugas penanganan Covid-19. Tim ini tetap bertugas sebagaimana yang diatur dalam keputusan gubernur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau mereka tetap bertugas untuk mempercepat penanganan wabah Covid-19 di Banten," katanya.
Dalam keterangan yang sama, Sekda Banten Al Muktabar menambahkan, ASN dan non ASN pendidik diminta tetap bertugas di rumah dengan metode dari Dinas Pendidikan. Mereka yang bekerja di rumah juga diminta mentaati ketentuan dan melaporkan kinerjanya pada pimpinan.
Dinas, kepala sekolah dan UPTD juga harus melaporkan bawahanya melalui email yang telah disediakan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Atasan harus bisa mengendalikan dan malaporkan kinerja masing-masing ASN.
"Kemudian petugas pengamanan dan kebersihan pada setiap OPD bekerja seperti biasa dengan pengaturan jumlah personel," 'pungkasnya.
(bri/mud)