Pandemi Corona, Tempat Hiburan-Wisata Cirebon Diminta Tutup 14 Hari

Pandemi Corona, Tempat Hiburan-Wisata Cirebon Diminta Tutup 14 Hari

Sudirman Wamad - detikNews
Jumat, 20 Mar 2020 15:08 WIB
ilustrasi corona
Foto: ilustrasi corona
Cirebon -

Pemkab Cirebon meminta pengelola tempat hiburan dan pariwisata untuk menutup sementara kegiatan bisnisnya. Penutupan tempat hiburan dan pariwisata itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona.

Kabag Humas Pemkab Cirebon Iwan Ridwan Herdiawan mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) terkait imbauan penutupan tempat hiburan dan pariwisata. Penutupan tempat hiburan dan pariwisata itu dilakukan selama 14 hari.

"Sudah ada imbauan sejak 18 Maret, diimbau untuk tetap sementara sampai 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19," kata Iwan saat dihubungi detikcom, Jumat (20/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan terbitnya surat edaran terkait imbauan penutupan tempat hiburan dan pariwisata itu berdasarkan hasil rapat bersama, antara pemerintah dan pengelola tempat hiburan. "Sudah ada kesepakatan bersama, artinya sudah ada persetujuan," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Tonton juga Tunda Liburan! Pilih Social Distancing di Tengah Pandemi Corona :

Iwan berharap pengelola tempat hiburan dan pariwisata aktif dan sadar untuk ikut berpartisipasi dalam penanganan virus Corona. Iwan tak menampik, Pemkab Cirebon bakal menindak tegas pengelola hiburan dan pariwisata yang tak mengindahkan surat edaran tersebut.

"Tapi mungkin saja ke depan akan ada sikap yang lebih tegas manakala dianggap perlu," ujar Iwan.

Menurut dia, selain meminta agar adanya penutupan sementara aktivitas hiburan dan pariwisata, Pemkab Cirebon juga menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola rumah makan. Pemkab Cirebon meminta rumah makan agar menerapkan standar kesehatan.

"Memeriksa suhu tubuh pegawai dan lainnya sebanyak dua kali sehari untuk pengelola rumah makan. Apabila tidak sehat, sebaiknya dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan," tutur Iwan.

Pengelola rumah makan diminta menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan menyemprotkan disinfektan ke saranan yang telah digunakan.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads