Pemkab Cirebon meminta pengelola tempat hiburan dan pariwisata untuk menutup sementara kegiatan bisnisnya. Penutupan tempat hiburan dan pariwisata itu dilakukan guna mencegah penyebaran virus Corona.
Kabag Humas Pemkab Cirebon Iwan Ridwan Herdiawan mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) terkait imbauan penutupan tempat hiburan dan pariwisata. Penutupan tempat hiburan dan pariwisata itu dilakukan selama 14 hari.
"Sudah ada imbauan sejak 18 Maret, diimbau untuk tetap sementara sampai 14 hari sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19," kata Iwan saat dihubungi detikcom, Jumat (20/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan terbitnya surat edaran terkait imbauan penutupan tempat hiburan dan pariwisata itu berdasarkan hasil rapat bersama, antara pemerintah dan pengelola tempat hiburan. "Sudah ada kesepakatan bersama, artinya sudah ada persetujuan," ucapnya.
Tonton juga Tunda Liburan! Pilih Social Distancing di Tengah Pandemi Corona :
Iwan berharap pengelola tempat hiburan dan pariwisata aktif dan sadar untuk ikut berpartisipasi dalam penanganan virus Corona. Iwan tak menampik, Pemkab Cirebon bakal menindak tegas pengelola hiburan dan pariwisata yang tak mengindahkan surat edaran tersebut.
"Tapi mungkin saja ke depan akan ada sikap yang lebih tegas manakala dianggap perlu," ujar Iwan.
Menurut dia, selain meminta agar adanya penutupan sementara aktivitas hiburan dan pariwisata, Pemkab Cirebon juga menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada pengelola rumah makan. Pemkab Cirebon meminta rumah makan agar menerapkan standar kesehatan.
"Memeriksa suhu tubuh pegawai dan lainnya sebanyak dua kali sehari untuk pengelola rumah makan. Apabila tidak sehat, sebaiknya dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan," tutur Iwan.
Pengelola rumah makan diminta menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan menyemprotkan disinfektan ke saranan yang telah digunakan.