Kasus dugaan suap proyek Meikarta yang melibatkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa memasuki babak akhir. Iwa akan menjalani sidang vonis hari ini.
Vonis akan dibacakan majelis hakim terhadap Iwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).
"Ya, maksudnya sidang putusan," ucap Anton Sulton salah satu kuasa hukum Iwa kepada detikcom.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menghadapi sidang vonis ini, Anton berharap majelis hakim menyatakan kliennya tak bersalah. Sebab selama proses persidangan, dugaan Iwa mendapat aliran dana baik dana langsung maupun melalui spanduk tidak terbukti.
"Sesuai pledoi tentu kita punya harapan besar bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.
Iwa diduga terlibat dalam kasus proyek Meikarta saat menjabat sebagai Sekda Jabar. Pemberian terhadap Iwa berupa spanduk saat dirinya hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Jabar.
Simak juga video Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo soal Meikarta: