Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Hadapi Sidang Vonis Suap Meikarta Hari Ini

Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Hadapi Sidang Vonis Suap Meikarta Hari Ini

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 18 Mar 2020 10:54 WIB
Tersangka selaku Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa berjalan seusai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Iwa Karniwa menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta.
Iwa Karniwa (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Bandung -

Kasus dugaan suap proyek Meikarta yang melibatkan eks Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa memasuki babak akhir. Iwa akan menjalani sidang vonis hari ini.

Vonis akan dibacakan majelis hakim terhadap Iwa di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (18/3/2020).

"Ya, maksudnya sidang putusan," ucap Anton Sulton salah satu kuasa hukum Iwa kepada detikcom.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menghadapi sidang vonis ini, Anton berharap majelis hakim menyatakan kliennya tak bersalah. Sebab selama proses persidangan, dugaan Iwa mendapat aliran dana baik dana langsung maupun melalui spanduk tidak terbukti.

"Sesuai pledoi tentu kita punya harapan besar bahwa klien kami tidak bersalah," katanya.

ADVERTISEMENT

Iwa diduga terlibat dalam kasus proyek Meikarta saat menjabat sebagai Sekda Jabar. Pemberian terhadap Iwa berupa spanduk saat dirinya hendak mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur Jabar.

Simak juga video Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Presdir Lippo soal Meikarta:

Dalam tuntutannya, jaksa KPK menuntut Iwa hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 400 juta.

"Menuntut Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (24/2/2020).

Selain hukuman kurungan, jaksa juga meminta Iwa untuk membayar denda sebesar Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.

"Juga membayar denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara," kata jaksa.

Dalam kasus ini, jaksa menyatakan Iwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Iwa dianggap bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads