Satuan Gabungan Khusus Covid-19 Purwakarta menindak tegas tempat hiburan yang masih beroperasi di tengah pandemi Corona. Petugas menutup paksa tempat hiburan tersebut.
Penyisiran dilakukan puluhan petugas Satgasus Covid-19 di malam hari. Hal ini berdasarkan instruksi pemerintah pusat.
"Sesuai surat edaran dari pusat, provinsi maupun bupati untuk menghentikan kegiatan yang dapat mengundang banyak orang. Malam ini kita lakukan penertiban di tempat hiburan malam atau diskotik," ujar Sekda Kabupaten Purwakarta, Iyus Permana usai melakukan penyisiran di THM, Rabu (18/03/2020) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam kocar kacir ketika puluhan personil Satgasus Covid-19 dari pihak Pemkab Purwakarta, TNI, Polri Satpol PP, Dishub, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata Dan Dinas Penanggulangan Bencana menyisir ke tempat hiburan malam tersebut.
Pasalnya tempat hiburan malam ini masih membandel dengan tetap beroperasi membuka dan menerima pengunjung. Petugas lalu menggeledah semua ruangan dan membubarkan paksa pengunjung yang tengah bernyanyi di ruangan tersebut.
Ketua tim Satgasus Covid-19, Iyus mengaku memimpin penertiban dan menutup sejumlah tempat hiburan malam yang masih membandel. Menurutnya hal ini dilakukan guna meminimalisir penyebaran virus Corona.
"Tadi ada yang masih membandel dan langsung kita tutup di inul vista terus yang di sadang dan yang ini bukan Cuma sampai maret, karena ini belum memiliki izin maka penutupan ini sampai dia memiliki izin," ungkapnya.
Pihaknya pun akan mencabut izin operasionalnya, jika tempat hiburan malam masih membandel setelah penertiban ini. Dalam surat edaran, terhitung sejak tanggal 17 Maret hingga tanggal 31 Maret 2020, segala aktivitas baik yang dapat mengundang banyak orang untuk ditiadakan, demi keamanan, kenyamanan dan meminimalisir penyebaran virus.
(mud/mud)