Pemerintah pusat menginstruksikan pegawai negeri sipil (PNS) untuk bekerja di rumah berkaitan upaya pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19). Meski ada instruksi tersebut, aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di Pemkab Garut tetap bekerja di kantor.
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman menjelaskan PNS yang berdinas di lingkungan Pemkab Garut tetap melaksanakan aktivitas pekerjaan di kantor. "Kalau soal ASN belum, masih bekerja. Nanti kami bahas lagi," ucap Helmi kepada wartawan di Covid-19 Center Pemkab Garut, Jalan Dewi Sartika, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Selasa (17/3/2020).
Helmi menuturkan pihaknya belum memutuskan PNS bisa bekerja dari rumah. Hal itu karena Pemkab Garut memprioritaskan untuk menghentikan aktivitas yang berpotensi mengundang keramaian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Status Covid-19 ini kan mendadak. Kita prioritaskan untuk meliburkan yang berpotensi banyak keramaian," katanya.
Helmi meminta jajarannya untuk tetap menjalankan pola hidup bersih dan sehat serta menghindari keramaian di tengah wabah Corona. Kantor-kantor instansi di lingkungan Pemkab Garut juga diinstruksikan untuk menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi hand sanitizer.
"Kita juga kan sudah membatasi kegiatan di Disdukcapil yang memang sering ramai dikunjungi masyarakat," ucap Helmi.