Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekertaris Daerah Kota Bandung, Nomor 800/SE.031-BKPP/III/2020.
"Ini keadaan darurat, kita menyikapinya dengan darurat. Presiden sudah mendelegasikan kepada Wali Kota untuk mengambil kebijakan terkait penanganan virus corona ini," kata Kepala BKPP Yayan Ahmad Briliana di Balai Kota Bandung, Selasa (17/3/2020).
Yayan mengungkapkan, di lingkungan Pemkot Bandung sudah diperbolehkan ASN melakukan WFH. Kebijakannya, dikembalikan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Work From Home itu, dipersilahkan hanya yang menentukan siapa-siapanya kepala OPD. Tapi, untuk Lurah dan Camat tidak diperbolehkan WFH dan harus tetap bekerja di kantor," ungkapnya.
WFH boleh dilakukan, asal segala pekerjaanya selesai dengan baik dan sesuai target.
"Pengawasan, pelaksanaan dan pejabat fungsional sialahkan bekerja di rumah. Dengan pertimbangan,pekerjaanya bisa diremote, misalnya semacam analisis, membuat sebuah kebijakan yang akan disampaikan pimpinan, itu online," jelasnya.
"Selain itu, pertimbangan usia. Apabila ada staf dan pelaksana yang umurnya di atas 50 tahun dan rentan itu boleh dirumahkan dan para staf atau PNS yang dari luar kota dan luar negeri, silahkan dirumahkan dan lainnya apel pagi ditiadakan," tambahnya.
Selain itu, Wali Kota mewajibkan setiap SKPD menyimpan hand sanitizer di setiap ruangannya untuk pencegahan virus corona.
"Selain itu, kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa, rapat-rapat, rapat koordinasi dan melibatkan SKPD atau masyarakat ditangguhkan. Juga tamu yang akan berkunjung ke Pemkot Bandung," tuturnya.
Sementara untuk absensi, akan dimonitor oleh operator dan kebijakan ini tidak akan mengurangi take home pay.
"Kebijakan ini sampai 31 Maret. Ini tidak mengurangi kinerja, jangan dikira dirumahkan bisa seenaknya, jalan-jalan, berpergian. Tetap di rumah dan bekerja dengan baik, bekerja sesuai perintah pimpinan," pungkasnya.
(wip/ern)