"Corona Virus Disease (Covid-19) masih dalam kondisi Waspada pada akhir Maret 2020 atau April 2020 mendatang, bila kondisi masih sama seperti masa waspada saat ini, Unikom akan tunda kegiatan keramaian termasuk wisuda 2020 di lingkungan kampusnya sampai waktu yang tidak bisa dipastikan," ucap Direktur Humas dan Protokoler Unikom Desayu Eka Surya dalam keterangan pers yang diterima detikcom pada Senin (16/3/2020).
Selain menunda jadwal wisuda yang rencananya digelar pada 25 April 2020 mendatang, Unikom juga mengambil keputusan untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar atau perkuliahan secara online. Untuk kegiatan kuliah online ini, akan disosialisasikan besok oleh Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Umi Narimawati dan tim Direktorat PTSI Unikom.
"Untuk kegiatan belajar mengajar atau perkuliahan secara i line merupakan bentuk kepedulian dan kewaspadaan Unikom pada virus Corona. Dukungan dan kepedulian Unikom pada himbauan Pemerintah tentang waspada, pencegahan dan penyebaran Virus Corona, tampak tenang, bijak dan serius ditanggapi dan diputuskan oleh Rektor Unikom dan Jajaran Pimpinannya di Lingkungan Universitas Komputer Indonesia," katanya.
Keputusan ini diambil rektor Unikom Eddy Soeryanto Soegoto setelah mencermati kondisi situasi terkini. Keputusan rektor juga mencermati Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 3 tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease, Surat Sekjen Dikbud tertanggal 12 Maret 2020 tentang penundaan penyelenggaraan acara yang mengundang banyak pejabat peserta dari daerah, Surat Kepala LLDIKTI Wilayah IV tertanggal 16 Maret 2020 perihal Antisipasi Penyebaran Virus Corona.
Usai rapat yang digelar siang tadi, rektor juga mengeluarkan surat edaran yang berisi 11 point berkaitan dengan virus Corona. 11 poin keputusan itu di antaranya :
1. The 3rd International Conference on Informatics, Engineering, Sciences & Technology (INCITEST) yang sedianya dilaksanakan pada hari Kamis, 2 April 2020 ditunda pelaksanaannya menjadi hari Kamis, 11 Juni 2020.
2. Wisuda Semester Ganjil tahun akademik 2019/2020 yang sedianya dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 ditunda pelaksanaannya menjadi hari Sabtu dan Minggu tanggal 26-27 September 2020 kecuali bila keadaan Tidak Memburuk dan Memungkinkan maka akan dilaksanakan sesuai jadwal semula.
3. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)/ Perkuliahan dilaksanakan secara Online/ e-learning atau Kuliah Jarak jauh/Daring seperti yang telah diterapkan di lingkungan Unikom sejak tahun 2000 hanya saat ini berlaku Total untuk seluruh aktivitas KBM terhitung sejak keputusan ini hingga akhir Maret 2020.
4. Proses KBM dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas Learning Management System (LMS) Unikom dan fasilitas pendukung yang telah disiapkan Direktorat PTSI Unikom.
5. Dosen dan Mahasiswa Wajib Melaksanakan perkuliahan online sesuai jadwal kuliah serta mencatatkan kehadirannya secara online.
6. Perwalian online dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan tidak ada perpanjangan kembali.
7. Proses bimbingan Tesis, Skripsi dan Tugas Akhir dilaksanakan secara online.
8. Menunda/ mengalihkan semua aktivitas yang melibatkan banyak orang dari dalam/luar Unikom baik Studium Generale atau kegiatan kemahasiswaan dalam kurun waktu tersebut hingga situasi yang memungkinkan.
9. Dosen, Karyawan dan Mahasiswa Unikom agar memperhatikan kesehatan diri dengan mengikuti perkembangan dan standar kesehatan yang ditetapkan WHO terkait Virus Corona tersebut serta selalu memeriksakan kesehatannya pada Medical Center Unikom.
10. Link-link berikut dapat digunakan untuk KBM Unikom: Media Daring (http://lms.unikom.ac.id) : Katalog (http://openlib.unikom.ac.id) : Ebooks (https://taylorfrancis.com atau http://cambridge.org/care) ; Ejorunal (http://tandfonline.com atau http://e-resources.perpusnas.go.id) ; Konten Lokal (http://elib.unikom.ac.id atau http://elibrary.unikom.ac.id atau http://onesearch.id atau http://rama.ristekbrin.go.id) ; Student Admisi (admisi@email.unikom.ac.id)
11. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan disesuaikan dengan perkembangan kasus Corona Virus Disease (Covid-19) tersebut baik skala Regional, Nasional dan Internasional serta disesuaikan dengan kebijakan Pemerintah. (dir/mud)